Prof. Dr. H. Hadin Muhjad, S.H, M.Hum
POLRI merupakan organisasi yang sangat besar dilengkapi sarana prasarana dan berbagai peraturan yang mengatur lembaga Polri termasuk memiliki kewenangan UUD 1945, KUHAP dan UU Kepolisian yang berfungsi menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Jumlah personel kepolisian menurut data saat ini sekitar 436.000 personel tersebar mulai tingkat pusat Mabes Polri, Polda, Polres sampai dengan Polsek ditingkat kecamatan dan desa, memiliki sarana prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, dibekali kemampuan beladiri, dilengkapi persenjataan ringan dan berat, juga memiliki Pasukan yang bertugas di daratan, di perairan (Polair) dan yang bertugas di udara (Poludara).
Potensi konflik norma akan terjadi jika dilihat dari RUU Kejaksaan, yang akan diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, karena hal itu kewenangan Polri. Selain itu jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan polri dan dapat menentukan kapan suatu perkara dapat naik dari penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau di hentikan.
RUU tersebut juga berpotensi tumpang tindih kewenangan jaksa dengan kehakiman, karena didalam RUU Kejaksaan dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, karena hal ini merupakan kewenangan kehakiman sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Jumlah jaksa di Indonesia saat ini 12.037 personel, tidak tersebar di seluruh Indonesia sehingga tidak berbanding dengan rasio jumlah penduduk Indonesia dan juga tidak berbanding dengan jumlah kejahatan. Di sisi lain bahwa kejaksaan tidak memiliki sarana prasarana yang memadai untuk mendukung dalam penegakan hukum.
Untuk menambah personel jaksa dan melengkapi sarpras pendukung dalam proses penegakan hukum, maka akan memerlukan anggaran yang sangat besar dan dengan waktu yang relatif panjang. Negara belum mampu untuk memenuhinya karena perhatian negara saat ini untuk memulihkan stabilitas nasional, di antaranya program perbaikan gizi masyarakat melalui makan gratis bagi pelajar.
Jumlah jaksa saat ini sekitar 12.037 sedangkan personel Polri 436.000. Jumlah kejahatan yang terjadi melebihi dari jumlah personel Poiri, dan dilihat dari jumlah penyelesaian perkara juga sudah banyak, namun karena jumlah perkara yang dilaporkan saja melebihi jumlah personel Polri maka terjadi tunggakan perkara.
Tetapi hal ini jika di bandingkan dengan jumlah jaksa sekitar 12.037 personel, maka dapat dibayangkan bagaimana proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara tersebut, dan jika jaksa menambah personelnya maka akan menambah beban anggaran negara dan merupakah pemborosan.
Persoalan Penegakan Hukum dengan jumlah kejahatan yang tinggi ini adalah sebuah tantangan bagi Polri untuk mewujudkan jaminan keamanan masyarakat, oleh karena itu Polri ada dintengah – tengah masyarakat setiap saat dan tidak mengenal hari libur karena kejahatan pun tidak mengenal hari libur, berbeda dengan jaksa yang masih ditemukan adanya hari libur sesuai kalender.
Jika terjadi pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU, maka akan terjadi konflik kewenangan. Asas Dominus Litis atau kewenangan penuh yang akan dimiliki kejaksaan dalam perkara tindak pidana merupakan potensi konflik norma antara UU Kejaksaan dengan UU Kepolisian dan KUHAP. Bahkan terjadi pertentangan dengan UUD 1945 dan dengan kewenangan absolute yang akan dimiliki kejaksaan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Bahwa kondisi Polri dan Kejaksaan tidak bisa dibandingkan, Polri saat ini telah semakin baik dan dari jumlah personel serta sarana prasarana telah memadai.