Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 13 Mar 2025 14:50 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Masjid Al Karomah Martapura


 Pelaku penusuka di Masjid Al Karomah Martapura diringkus polisi gabungan. foto-dok. Polres Banjar Perbesar

Pelaku penusuka di Masjid Al Karomah Martapura diringkus polisi gabungan. foto-dok. Polres Banjar

Riceknews.Id – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di Masjid Al Karomah Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku berinisial RK ditangkap di Desa Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (12/3/2025) pukul 19.35 WITA.

Kejadian bermula saat korban, SA (33), sedang berbuka puasa di teras samping masjid pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban menegur pelaku karena mencium bau lem fox. Tidak terima ditegur, pelaku menusuk korban dua kali di bagian perut.

“Korban menegur pelaku, RK, agar menjauh karena mencium bau lem fox. Tidak terima ditegur, pelaku kembali mendekati korban dan langsung menusuknya sebanyak dua kali di bagian perut,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan medis. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Martapura, dan Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung,” kata AKP Suwarji.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan lingkungan.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

1 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Kasus 3C dan Premanisme Selama Semester I 2026

29 Juni 2026 - 17:29 WIB

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Trending di HEADLINE