Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HUKUM · 28 Mar 2025 01:37 WIB ·

Dit Polairud Polda Kalsel Ringkus Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap


 Dit Polairud Polda Kalsel Ringkus Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram.

Penangkapan dilakukan di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin, setelah petugas Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (27/3/2025).

Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan, tersangka MRF alias R ditangkap saat hendak mengambil barang bukti sabu di lokasi kejadian.

Sementara itu, tersangka AA alias H ditangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Satu tersangka lain, AR alias B, masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh AS alias A untuk mengambil sabu seberat 400 gram yang dipesan dari AP seharga Rp236.000.000.

Sabu tersebut rencananya akan diambil di bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

“Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba. Kami melakukan pengawasan ketat dan berhasil menghentikan aktivitas transaksi yang diduga kuat melibatkan jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol Andi Adnan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 4 kantong sabu seberat 400 gram, 1 kotak berwarna cokelat, 1 unit mobil Toyota Avanza DA 1730 TCH warna hitam, dan 3 unit telepon genggam berbagai merek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Salah Satu Mesin ATM di Martapura Diduga Dibobol

12 Maret 2026 - 18:05 WIB

Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi

11 Maret 2026 - 14:03 WIB

Diduga Terlibat Pencabulan Anak, Oknum SPPG Langsung Dipecat BGN

8 Maret 2026 - 00:51 WIB

Polisi Kantongi Identitas Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Veteran Banjarmasin Timur

7 Maret 2026 - 09:45 WIB

Trending di HEADLINE