Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 5 Apr 2025 22:16 WIB

TNI AL Menyatakan Persidangan Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis J


 TNI AL Menyatakan Persidangan Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis J Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Penerangan Angkatan Laut menyampaikan press rilis pasca-rekonstruksi adegan pembunuhan jurnalis J atau Juwita (22), dengan tersangka Jumran anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Sabtu (5/4/2025).

Dalam press rilisnya tersebut, pihaknya menyatakan, TNI Angkatan Laut (AL) melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi terbuka di TKP terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Langkah cepat TNI AL ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggotanya. Rekonstruksi menghadirkan seorang pelaku berinisial Kls J, yang merupakan anggota TNI AL. Proses reka adegan dilakukan sesuai dengan fakta lapangan dan disaksikan langsung oleh para saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, Denpom Lanal Banjarmasin menampilkan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

Kejadian pembunuhan ini mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, yang diketahui berinisial Sdri. J. TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dengan melakukan penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan yang akan dilaksanakan secara transparan.

Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. TNI AL juga memastikan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggotanya akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE