Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 5 Apr 2025 22:16 WIB

TNI AL Menyatakan Persidangan Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis J


 TNI AL Menyatakan Persidangan Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis J Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Penerangan Angkatan Laut menyampaikan press rilis pasca-rekonstruksi adegan pembunuhan jurnalis J atau Juwita (22), dengan tersangka Jumran anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Sabtu (5/4/2025).

Dalam press rilisnya tersebut, pihaknya menyatakan, TNI Angkatan Laut (AL) melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi terbuka di TKP terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Langkah cepat TNI AL ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggotanya. Rekonstruksi menghadirkan seorang pelaku berinisial Kls J, yang merupakan anggota TNI AL. Proses reka adegan dilakukan sesuai dengan fakta lapangan dan disaksikan langsung oleh para saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, Denpom Lanal Banjarmasin menampilkan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

Kejadian pembunuhan ini mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, yang diketahui berinisial Sdri. J. TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dengan melakukan penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan yang akan dilaksanakan secara transparan.

Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. TNI AL juga memastikan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggotanya akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online

18 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Hindari Penipuan Online, Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital

18 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Tragedi di Hotel Mesra Samarinda, Keselamatan Konsumen Perlu Menjadi Perhatian

16 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Trending di HUKUM