Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HUKUM · 17 Apr 2025 11:33 WIB ·

Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura


 Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Martapura dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram. Kedua tersangka adalah ML (25), warga Kelurahan Keraton, dan SS (39), warga Desa Pasayangan.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasatresnarkoba AKP Tatang Supriyadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

Petugas awalnya mengamankan ML di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan ML, polisi menyita empat paket sabu seberat total 0,89 gram, timbangan digital, alat isap sabu (serok), kotak rokok, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp50 ribu, dan catatan kecil.

“Setelah menginterogasi ML, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu SS di rumahnya di Desa Pasayangan Utara pada pukul 19.00 WITA,” ujar AKP Tatang.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah SS sekitar pukul 21.45 WITA, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,05 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus biskuit, serta satu unit telepon genggam lainnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

AKP Tatang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” katanya.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Salah Satu Mesin ATM di Martapura Diduga Dibobol

12 Maret 2026 - 18:05 WIB

Simpan Sabu 5,6 Gram, Emak-Emak di Ketapang Dibekuk Polisi

11 Maret 2026 - 14:03 WIB

Diduga Terlibat Pencabulan Anak, Oknum SPPG Langsung Dipecat BGN

8 Maret 2026 - 00:51 WIB

Polisi Kantongi Identitas Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Veteran Banjarmasin Timur

7 Maret 2026 - 09:45 WIB

Trending di HEADLINE