Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 22 Agu 2025 21:19 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Pria di Banjarbaru Terancam 10 Tahun Penjara


 Foto: Humas Polres Banjarbaru Perbesar

Foto: Humas Polres Banjarbaru

Riceknews.Id – Seorang pria berinisial Ahmad Rifai alias Pai (38) ditangkap oleh anggota Polsek Cempaka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. Penangkapan terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sademen, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.40 WITA di depan sebuah minimarket di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka.

Saat itu, anggota Reskrim Polsek Cempaka tengah berpatroli dan mengatur antrean truk di SPBU. Petugas melihat seorang pria yang tampak mabuk dan curiga dengan gerak-geriknya.

“Setelah digeledah, petugas menemukan satu bilah pisau sepanjang 18,5 cm yang diselipkan di pinggang kanan pelaku,” ujar Kapolsek Cempaka.

Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku beserta barang bukti, berupa sebilah pisau dengan gagang dan sarung kayu, langsung diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pai dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengimbau masyarakat Banjarbaru untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas.

“Membawa sajam tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas, selain melanggar hukum juga dapat memicu tindak kriminal,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Belum Tuntas, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

10 Juni 2026 - 06:09 WIB

Trending di HEADLINE