Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 16 Sep 2025 19:04 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Narkoba Rp87,9 M, Dua Tersangka Diancam Hukuman Mati


 Polda Kalsel Gagalkan Narkoba Rp87,9 M, Dua Tersangka Diancam Hukuman Mati Perbesar

Banjarbaru, Ricek.Id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp87,9 miliar. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana mati.

Kapolda Kalsel menggelar konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (16/9), untuk memaparkan hasil pengungkapan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 49.306,52 gram sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis data strategis.

“Narkoba ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat. Jaringan ini berupaya mengedarkannya ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” jelas Kombes Baktiar.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Kombes Baktiar juga mengungkapkan bahwa jaringan ini masih terkait dengan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FP, yang saat ini berada di luar negeri.

“Saudara FP ini terus merekrut anggota baru maupun memanfaatkan pemain lama. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak jaringan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM