Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 28 Okt 2025 12:15 WIB

Sopir di Banjarbaru Ditangkap, Simpan Sabu di Kotak Lampu untuk ‘Dukung’ Kerja


 Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru menangkap S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Banjarbaru Perbesar

Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru menangkap S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Banjarbaru

Banjarbaru, Ricek.ID – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Baruh, RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu,” kata Kompol Imam, Senin (27/10/2025).

Kompol Imam menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi, tetapi juga menjualnya kepada rekan sesama pemakai.

Saat diinterogasi, S mengaku nekat menggunakan sabu dengan alasan untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp500 ribu yang diperkirakan cukup untuk tiga kali pakai.

“Tujuannya dipakai untuk bekerja saja, supaya tidak mengantuk ketika menyetir ke daerah Pangkalan Bun,” aku S kepada petugas.

Saat ini, S telah ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polsek Liang Anggang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE