Banjarbaru, Ricek.ID – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Baruh, RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu,” kata Kompol Imam, Senin (27/10/2025).
Kompol Imam menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi, tetapi juga menjualnya kepada rekan sesama pemakai.
Saat diinterogasi, S mengaku nekat menggunakan sabu dengan alasan untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp500 ribu yang diperkirakan cukup untuk tiga kali pakai.
“Tujuannya dipakai untuk bekerja saja, supaya tidak mengantuk ketika menyetir ke daerah Pangkalan Bun,” aku S kepada petugas.
Saat ini, S telah ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polsek Liang Anggang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pewarta: Hendra Lianor












