Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 29 Okt 2025 18:27 WIB

LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Korban Ancaman Lelang Bank dan Intimidasi Pinjol


 LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Korban Ancaman Lelang Bank dan Intimidasi Pinjol Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKB Kalimantan) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi nasabah perbankan yang asetnya diancam lelang, maupun korban intimidasi dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ketua LPKB Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, mengatakan inisiatif ini muncul akibat tingginya laporan keluhan konsumen di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

“Adanya intimidasi Pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yang merupakan satu-satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada sumber kejahatan baru,” ungkap Irfan, Rabu (29/10/2025).

Irfan menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah. Ini mencakup langkah hukum preventif dan represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil, serta melawan praktik Pinjol yang merugikan.

“Konsumen harus memahami bahwa mereka memiliki payung hukum, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Untuk menekan kondisi yang menjadi tekanan bagi nasabah, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum secara privat.

“Kami siap hadir dan berada di mana saja demi melindungi konsumen dari hal-hal yang akan berdampak buruk ke depannya,” tandas Irfan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, Irfan mempersilakan untuk menghubungi lewat pesan/chat ke nomor WhatsApp 0821-4912-4545.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di HEADLINE