Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 29 Okt 2025 18:27 WIB

LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Korban Ancaman Lelang Bank dan Intimidasi Pinjol


 LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Korban Ancaman Lelang Bank dan Intimidasi Pinjol Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKB Kalimantan) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi nasabah perbankan yang asetnya diancam lelang, maupun korban intimidasi dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ketua LPKB Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, mengatakan inisiatif ini muncul akibat tingginya laporan keluhan konsumen di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

“Adanya intimidasi Pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yang merupakan satu-satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada sumber kejahatan baru,” ungkap Irfan, Rabu (29/10/2025).

Irfan menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah. Ini mencakup langkah hukum preventif dan represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil, serta melawan praktik Pinjol yang merugikan.

“Konsumen harus memahami bahwa mereka memiliki payung hukum, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Untuk menekan kondisi yang menjadi tekanan bagi nasabah, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum secara privat.

“Kami siap hadir dan berada di mana saja demi melindungi konsumen dari hal-hal yang akan berdampak buruk ke depannya,” tandas Irfan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, Irfan mempersilakan untuk menghubungi lewat pesan/chat ke nomor WhatsApp 0821-4912-4545.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE