Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 29 Okt 2025 18:27 WIB

LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Korban Ancaman Lelang Bank dan Intimidasi Pinjol


 LPKB Kalimantan Siap Dampingi Nasabah Korban Ancaman Lelang Bank dan Intimidasi Pinjol Perbesar

Banjarmasin, Ricek.ID Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKB Kalimantan) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum bagi nasabah perbankan yang asetnya diancam lelang, maupun korban intimidasi dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Ketua LPKB Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, mengatakan inisiatif ini muncul akibat tingginya laporan keluhan konsumen di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

“Adanya intimidasi Pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yang merupakan satu-satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada sumber kejahatan baru,” ungkap Irfan, Rabu (29/10/2025).

Irfan menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak-hak nasabah. Ini mencakup langkah hukum preventif dan represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil, serta melawan praktik Pinjol yang merugikan.

“Konsumen harus memahami bahwa mereka memiliki payung hukum, yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Untuk menekan kondisi yang menjadi tekanan bagi nasabah, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum secara privat.

“Kami siap hadir dan berada di mana saja demi melindungi konsumen dari hal-hal yang akan berdampak buruk ke depannya,” tandas Irfan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan, Irfan mempersilakan untuk menghubungi lewat pesan/chat ke nomor WhatsApp 0821-4912-4545.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM