Ricek.ID- Kasus tewasnya RE (18), siswi SMKN 1 Simpang Empat, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial NP (23), seorang residivis pencurian asal Kabupaten Tapin, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku awalnya berniat mencuri dengan membobol rumah yang dianggap kosong, menggunakan cangkul untuk mencongkel jendela.
Namun, rencana tersebut berubah fatal saat korban RE tiba-tiba pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA usai bekerja. Menyadari kehadiran penghuni rumah, pelaku panik dan bersembunyi di dalam kamar mandi.
Korban yang memergoki pelaku langsung berteriak. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.
“Pelaku membanting dan menindih korban, kemudian memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal pada rahang dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim gabungan Polres Banjar berhasil melacak keberadaan pelaku melalui sinyal ponsel korban. Pada Minggu malam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Kapolres Banjar mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.













