Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 22 Apr 2026 19:55 WIB

Panik Dipergoki Saat Mencuri, Residivis Tewaskan Siswi SMK di Kamar Mandi


 Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas Perbesar

Polres Banjar gelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026). Foto: Humas

Ricek.ID- Kasus tewasnya RE (18), siswi SMKN 1 Simpang Empat, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku berinisial NP (23), seorang residivis pencurian asal Kabupaten Tapin, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 71, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku awalnya berniat mencuri dengan membobol rumah yang dianggap kosong, menggunakan cangkul untuk mencongkel jendela.

Namun, rencana tersebut berubah fatal saat korban RE tiba-tiba pulang ke rumah sekitar pukul 22.00 WITA usai bekerja. Menyadari kehadiran penghuni rumah, pelaku panik dan bersembunyi di dalam kamar mandi.

Korban yang memergoki pelaku langsung berteriak. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Pelaku membanting dan menindih korban, kemudian memasukkan sikat lantai ke dalam mulut korban hingga menyebabkan luka fatal pada rahang dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku melarikan diri sambil membawa barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dan satu unit telepon seluler.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tim gabungan Polres Banjar berhasil melacak keberadaan pelaku melalui sinyal ponsel korban. Pada Minggu malam, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kapolres Banjar mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Trending di HUKUM