KOTABARU, Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menerima pembayaran uang denda perkara dari dua terpidana kasus pertambangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp400 juta pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, melalui siaran pers Nomor: PR–09/O.3.12/08/2026 menyampaikan, pembayaran denda dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Denda pertama sebesar Rp200 juta dibayarkan oleh terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait tindak pidana pertambangan ilegal.
Sementara itu, pembayaran denda kedua sebesar Rp200 juta dilakukan oleh Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026. Terpidana terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemanfaatan hasil tambang ilegal.
Rhaksy menjelaskan, uang denda diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru.

“Setoran tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan pembayaran denda tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Antoni Kusumo, Kepala Seksi PAPBB M. Jaka Trisnadi, pengacara para terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.













