Ricek.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengungkap peredaran minuman keras (miras) pabrikan, miras oplosan, hingga penyalahgunaan alkohol dalam Operasi Bersih yang berlangsung selama Oktober hingga 3 November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 570 liter miras oplosan, 72 botol miras berbagai merek, serta 1.083 botol alkohol merek Cap Gajah.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menyampaikan, pengungkapan peredaran miras tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Bersih yang menyasar berbagai bentuk peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Banjar. Operasi dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan, terhitung sejak Oktober hingga 3 November 2026.
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan 72 botol miras produksi pabrikan yang terdiri dari 14 botol Atlas, enam botol Kawa-Kawa, empat botol McDonald Anggur Merah, enam botol Anggur Merah Ungu, empat botol Anggur Merah Kuning, empat botol McDonald Vodka Mix, tiga botol whisky, empat botol Anggur Putih, empat botol Iceland, 15 botol Bir Bintang, empat botol Newport, dan empat botol Malaga.
Kapolres menjelaskan, selain miras pabrikan, petugas juga mengungkap peredaran miras oplosan dengan jumlah barang bukti mencapai 570 liter. Jika dikonversikan berdasarkan perkiraan harga Rp50 ribu per liter, nilai ekonomis miras oplosan tersebut mencapai Rp28,5 juta.
“Dari pengungkapan kasus miras oplosan ditemukan 570 liter. Apabila diuangkan seharga Rp50.000, total uang sebesar Rp28.500.000,” demikian keterangan Kapolres berdasarkan data pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers.

Sementara itu, dari 72 botol miras pabrikan, sebanyak 57 botol diperhitungkan memiliki nilai Rp5,7 juta dengan asumsi harga Rp100 ribu per botol. Adapun 15 botol Bir Bintang diperkirakan bernilai Rp750 ribu dengan harga Rp50 ribu per botol.
Selain minuman keras, polisi juga mengungkap penyalahgunaan alkohol merek Cap Gajah yang diduga dijual untuk digunakan sebagai bahan campuran minuman oplosan. Dalam perkara tersebut, petugas menyita 967 botol alkohol kemasan 100 mililiter dan 116 botol kemasan 300 mililiter.
Berdasarkan perhitungan, 967 botol kemasan 100 mililiter dengan harga Rp25 ribu per botol memiliki nilai total Rp24.175.000. Sedangkan 116 botol kemasan 300 mililiter dengan harga Rp75 ribu per botol mencapai Rp8.700.000. Alkohol tersebut diduga dicampurkan dengan minuman berenergi seperti Hemaviton dan Kuku Bima.
Kapolres Banjar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menertibkan peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan alkohol di tengah masyarakat. Penindakan dilakukan agar peredaran produk yang melanggar ketentuan dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Para pelaku dalam perkara penyalahgunaan alkohol dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 mengenai Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam Pasal 14 ayat (2) peraturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Melalui Operasi Bersih, Polres Banjar menegaskan penindakan terhadap peredaran miras dan penyalahgunaan alkohol akan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menyalahgunakan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan hukum.













