Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 26 Apr 2025 17:26 WIB

Curi Motor Demi Beli Sepeda Listrik, Pria di Banjarbaru Diringkus Polisi


 Foto tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Cempaka Polres Banjarbaru. foto-Humas Polres Banjarbaru Perbesar

Foto tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Cempaka Polres Banjarbaru. foto-Humas Polres Banjarbaru

Riceknews.Id – Seorang pria berinisial AS alias Yoyo (46) terpaksa diringkus Polsek Cempaka. Yoyo kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di sebuah toko di Jalan Purnawirawan Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Minggu (20/4/2025).

Kapolres Banjarbarh AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen menceritakan kronologi kejadian.

Bermula pada saat korban, Purwanto (41) bersama anaknya Zahra menghadiri resepsi pernikahan. Lantas, Purwanto memarkirkan motornya dengan nomor polisi (Nopol) DA 6356 KBH di halaman toko Mama Ana Kelurahan Palam.

“Saat itu kunci motor masih tergantung di sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek, Sabtu (26/4).

Sesaat setelah kembali dari resepsi pernikahan, Purwanto terkejut kendaraan roda dua miliknya tidak berada di lokasi semula.

Lantas, ia menanyakan posisi sepeda motornya kepada penjaga setempat. Namun, karena banyaknya sepeda motor dari tamu undangan yang hadir, petugas jaga tidak melihat sepeda motor tersebut di bawa oleh siapa.

Purwanto bergegas melaporkan pencurian sepeda motor ini pada Polsek Cempaka.

Unit Reskrim Polsek Cempaka lantas bergerak. Penyelidikan pun dilakukan. “Pelaku terpantau berada di Jalan Gotong Royong Banjarbaru Utara dan berada di dalam rumah yang berlokasi di Gang Mubarak,” jelas Kapolsek.

Mendapati informasi tersebut, Personel bergerak ke lokasi tujuan. Yoyo berhasil diringkus Kepolisian.

Dari hasil interogasi, Yoyo mengakui telah mengambil sepeda motor milik Purwanto.

Sepeda motor tersebut juga telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp3,2 juta.

“Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku dibelikan untuk memberikan satu unit sepeda listrik dan sisa uang sebanyak Rp700.000 digunakan sebagai keperluan sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Plat sepeda motor yang asli juga telah diganti pelaku dengan nomor polisi palsu.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini meliputi:

  • Satu unit sepeda motor merek Zogshen berwarna hitam
  • Satu buah handphone Vivo Y91 warna merah
  • Satu unit sepeda listrik merek Goda berwarna Biru
  • Uang tunai sebanyak Rp700.000
  • Satu pasang plat nomor polisi DA 2019 SJ

Akibat perbuatannya, Purwanto terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR

15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari Sehari, Polsek Martapura Amankan Dua Pelaku

15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Polri Dalami Motif Terduga Pelaku

15 Juli 2026 - 05:22 WIB

Tiga Personel Polri Gugur di Katingan, Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Sembilan Tersangka Penyerangan

13 Juli 2026 - 20:00 WIB

Trending di HUKUM