Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 28 Mar 2025 01:37 WIB

Dit Polairud Polda Kalsel Ringkus Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap


 Dit Polairud Polda Kalsel Ringkus Gagalkan Peredaran 400 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

Riceknews.Id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram.

Penangkapan dilakukan di bantaran Sungai Martapura, Banjarmasin, setelah petugas Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (27/3/2025).

Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan, tersangka MRF alias R ditangkap saat hendak mengambil barang bukti sabu di lokasi kejadian.

Sementara itu, tersangka AA alias H ditangkap dalam pelariannya ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Satu tersangka lain, AR alias B, masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh AS alias A untuk mengambil sabu seberat 400 gram yang dipesan dari AP seharga Rp236.000.000.

Sabu tersebut rencananya akan diambil di bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

“Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba. Kami melakukan pengawasan ketat dan berhasil menghentikan aktivitas transaksi yang diduga kuat melibatkan jaringan narkoba,” ujar Kombes Pol Andi Adnan.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 4 kantong sabu seberat 400 gram, 1 kotak berwarna cokelat, 1 unit mobil Toyota Avanza DA 1730 TCH warna hitam, dan 3 unit telepon genggam berbagai merek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE