Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Kab. Banjar · 2 Mar 2026 15:19 WIB

Komitmen Taat Pajak Kendaraan Dinas, Kabupaten Banjar Lakukan Sinkronisasi Data dengan Samsat


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Martapura, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya dalam mendukung gerakan taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya terhadap seluruh kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya data tunggakan kendaraan dinas yang tercatat di Unit Pelayanan Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Martapura. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar, Ajidinnor Ridhali, menyatakan pihaknya siap melakukan koordinasi dan sinkronisasi data guna menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif.

“Data dari Samsat tahun sebelumnya memang sudah pernah disampaikan kepada kami. Dari data tersebut, terdapat beberapa kendaraan yang masih atas nama SKPD yang sudah beralih kewenangan,” ujarnya.

Ajidinnor menjelaskan, sebagian besar kendaraan dinas yang berada di tingkat desa saat ini dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi operasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor munculnya tunggakan dalam sistem administrasi.

Plt Kepala BPKPAD Banjar, Ajidinnor Ridhali

Ia menegaskan, anggaran pembayaran pajak kendaraan melekat pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna kendaraan. Karena itu, tanggung jawab pembayaran berada pada setiap SKPD sesuai alokasi anggaran yang tersedia.

“Pada 2025 lalu, Samsat telah melakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD, mengingat anggaran pembayaran pajak berada di masing-masing SKPD,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banjar akan melakukan validasi dan sinkronisasi data secara berkelanjutan, mendorong SKPD segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang masih aktif, serta memproses penghapusan aset bagi kendaraan yang rusak berat atau tidak lagi operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Ajidinnor menegaskan, tertib administrasi dan kepatuhan pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, kepatuhan pembayaran PKB juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui skema opsen pajak yang hasilnya kembali untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Banjar.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dinilai Perkuat Kemampuan & Solidaritas Relawan Damkar, Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690

13 Juni 2026 - 15:05 WIB

128 Tim Ikuti Adu Ketangkasan dalam Buser Cup 690 se-Kalsel

13 Juni 2026 - 14:55 WIB

563 Petugas Lapangan Siap Bertugas Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Banjar

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Saidi Mansyur Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Banjar & Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Juni 2026 - 09:16 WIB

Juarai Lomba Konten Literasi, Nur Helda Wati Dinilai Berpeluang Melaju ke Tingkat Nasional

11 Juni 2026 - 19:05 WIB

Disdik Banjar Gelar Sertijab 10 Sekolah, Lima Guru Dipromosikan Jadi Kepala Sekolah

11 Juni 2026 - 18:58 WIB

Trending di ADVERTORIAL