Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

ADVERTORIAL · 11 Agu 2026 19:33 WIB

Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan BBM & LPG Bersubsidi, Satgas Diintegrasikan


 Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan BBM & LPG Bersubsidi, Satgas Diintegrasikan Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) perkuat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) BBM dan LPG Bersubsidi.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang digelar di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru pada Selasa (11/8/2026).

Adapun yang menjadi peserta rapat yaitu selain unsur Pemprov Kalsel dihadiri juga unsur TNI-Polri, Intelejen Negara seperti Korem 101 Antasari, BINDA Kalsel, Lanal Banjarmasin, Polda Kalsel, Denbekang, Denpom serta Kejati Kalsel dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin.

Dari Pemprov Kalsel hadir perwakilan sejumlah perangkat daerah, di antaranya selain Biro Perekonomian juga dihadiri Bakesbangpol, Bapenda, Dinas ESDM, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskominfo, Biro Hukum, dan Biro Umum.

Rapat membahas dua agenda utama, yakni perubahan Surat Keputusan (SK) Satgas BBM Bersubsidi serta perumusan Satgas LPG Bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengawasan dan pengendalian distribusi BBM dan LPG bersubsidi berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kalsel, Eddy Elminsyah Jaya menyampaikan, penguatan kelembagaan Satgas diperlukan seiring kebutuhan pengawasan distribusi energi bersubsidi yang melibatkan berbagai sektor.

“Perubahan SK Satgas BBM perlu dilakukan untuk memastikan kelembagaan Satgas mampu mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi secara lebih efektif,” terang Eddy.

Pada pembahasan perubahan SK tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain penyesuaian struktur Satgas dengan kondisi terkini, keterwakilan perangkat daerah dan instansi terkait, kejelasan tugas dan tanggung jawab, efektivitas koordinasi, mekanisme pelaporan hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Sementara itu, untuk LPG bersubsidi, rapat menyepakati pentingnya wadah koordinasi khusus untuk mengawasi distribusi LPG tabung 3 kilogram. Pembentukan Satgas LPG diarahkan untuk memperkuat pengawasan lintas sektor terhadap penyaluran barang bersubsidi tersebut.

Dalam pembahasan draft perubahan SK keanggotaan Satgas, terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur dan susunan keanggotaan sesuai unsur yang terlibat. Rapat juga mengusulkan penambahan Sub Satgas Media dan Informasi yang memiliki fungsi kehumasan serta kontrol media sosial, khususnya dalam memantau isu yang berkembang terkait distribusi BBM dan LPG bersubsidi.

Rapat kemudian menyepakati usulan Satgas LPG untuk digabung dalam satu SK bersama Satgas BBM. Draft SK tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut terkait aspek legalitas, termasuk penambahan dasar pengajuan Sub Satgas baru dan penggabungan dengan usulan Satgas LPG.

Setelah SK diperbarui, rapat bulanan secara rutin juga akan diagendakan sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Masing-masing Sub Satgas diharapkan dapat menyampaikan laporan kepada Tim Sekretariat sehingga proses pengawasan, pelaporan, dan tindak lanjut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Hasil rapat menegaskan bahwa pengawasan BBM dan LPG bersubsidi membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, terstruktur, dan berkelanjutan.

Selain penguatan Satgas BBM melalui perubahan SK, rapat juga menghasilkan kerangka Satgas LPG Bersubsidi, pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, TNI, Polri dan unsur terkait, serta mekanisme pengawasan mulai dari pengumpulan data, pengawasan, pelaporan, tindak lanjut hingga monitoring dan evaluasi.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wali Kota Banjarmasin Bekali Calon Paskibraka dengan Jiwa Kepemimpinan & Nasionalisme

11 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Wali Kota & Wakil Wali Kota Banjarmasin Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Sekda Banjarbaru Dorong Optimalisasi Potensi ASN Melalui Profiling

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Persemar Berhasil Kawinkan Dua Gelar, Bupati Banjar Berikan Bonus 25 Juta

11 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Jadi Penggerak Ekonomi Desa, BUMDesa Meranti Jaya Tanah Bumbu Terbaik se-Kalsel 2026

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kalsel Tuan Rumah IFA Archipelago Perdana, Sasirangan & Industri Kreatif Didorong Naik Kelas ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Trending di ADVERTORIAL