Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 16 Sep 2025 19:04 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Narkoba Rp87,9 M, Dua Tersangka Diancam Hukuman Mati


 Polda Kalsel Gagalkan Narkoba Rp87,9 M, Dua Tersangka Diancam Hukuman Mati Perbesar

Banjarbaru, Ricek.Id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp87,9 miliar. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana mati.

Kapolda Kalsel menggelar konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (16/9), untuk memaparkan hasil pengungkapan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 49.306,52 gram sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis data strategis.

“Narkoba ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat. Jaringan ini berupaya mengedarkannya ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” jelas Kombes Baktiar.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Kombes Baktiar juga mengungkapkan bahwa jaringan ini masih terkait dengan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FP, yang saat ini berada di luar negeri.

“Saudara FP ini terus merekrut anggota baru maupun memanfaatkan pemain lama. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak jaringan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR

15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari Sehari, Polsek Martapura Amankan Dua Pelaku

15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Polri Dalami Motif Terduga Pelaku

15 Juli 2026 - 05:22 WIB

Tiga Personel Polri Gugur di Katingan, Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Sembilan Tersangka Penyerangan

13 Juli 2026 - 20:00 WIB

Trending di HUKUM