Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 13 Mar 2025 14:50 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Masjid Al Karomah Martapura


 Pelaku penusuka di Masjid Al Karomah Martapura diringkus polisi gabungan. foto-dok. Polres Banjar Perbesar

Pelaku penusuka di Masjid Al Karomah Martapura diringkus polisi gabungan. foto-dok. Polres Banjar

Riceknews.Id – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di Masjid Al Karomah Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku berinisial RK ditangkap di Desa Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (12/3/2025) pukul 19.35 WITA.

Kejadian bermula saat korban, SA (33), sedang berbuka puasa di teras samping masjid pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban menegur pelaku karena mencium bau lem fox. Tidak terima ditegur, pelaku menusuk korban dua kali di bagian perut.

“Korban menegur pelaku, RK, agar menjauh karena mencium bau lem fox. Tidak terima ditegur, pelaku kembali mendekati korban dan langsung menusuknya sebanyak dua kali di bagian perut,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan medis. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Martapura, dan Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung,” kata AKP Suwarji.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan lingkungan.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE