Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HUKUM · 13 Mar 2025 14:50 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Masjid Al Karomah Martapura


 Pelaku penusuka di Masjid Al Karomah Martapura diringkus polisi gabungan. foto-dok. Polres Banjar Perbesar

Pelaku penusuka di Masjid Al Karomah Martapura diringkus polisi gabungan. foto-dok. Polres Banjar

Riceknews.Id – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku penusukan yang terjadi di Masjid Al Karomah Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku berinisial RK ditangkap di Desa Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (12/3/2025) pukul 19.35 WITA.

Kejadian bermula saat korban, SA (33), sedang berbuka puasa di teras samping masjid pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban menegur pelaku karena mencium bau lem fox. Tidak terima ditegur, pelaku menusuk korban dua kali di bagian perut.

“Korban menegur pelaku, RK, agar menjauh karena mencium bau lem fox. Tidak terima ditegur, pelaku kembali mendekati korban dan langsung menusuknya sebanyak dua kali di bagian perut,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan medis. Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Martapura, dan Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung,” kata AKP Suwarji.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan lingkungan.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jaga Kedaulatan Rupiah, Polri & BI Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu

13 Mei 2026 - 21:15 WIB

Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional

11 Mei 2026 - 17:05 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di HUKUM