Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

DPRD · 31 Agu 2024 23:31 WIB

Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan DPRD Kabupaten Banjar


 Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan DPRD Kabupaten Banjar Perbesar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 disahkan DPRD Kabupaten Banjar menjadi Perda dalam gelaran Rapat Paripurna yang dihadiri sebanyak 25 anggota dewan pada Sabtu (31/8/2024) malam sekitar pukul 22.58 Wita.

Usai menghadiri gelaran rapat paripurna yang dihadiri tiga unsur pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I DPRD H Agus Maulana, Wakil Ketua II DPRD Akhmad Rizanie Anshari, dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie. Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur mengucapkan rasa syukur dengan telah disahkannya Raperda RPJPD menjadi Perda.

“Raperda ini bagian penting untuk pembangunan jangka panjang daerah. Alhamdulillah hari ini pihak eksekutif dan legislatif bisa menyamakan persepsi dan kita rampungkan. Langkah berikutnya tentu apa yang menjadi masukan akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah daerah (Pemda) guna pembangunan di daerah kita lebih baik lagi kedepannya,” ujar Saidi yang enggan mengomentari terkait dugaan adanya pembagian ‘Keminting’

Sebab, akibat beredarnya kabar terkait adanya dugaan pembagian 250 Juta ‘Keminting’ guna memuluskan Raperda tersebut menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi yang kembali tak berhadir di rapat paripurna malam ini. Agenda pembahasan dan pengesahan Raperda RPJPD sempat beberapa kali gagal terlaksana.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari memastikan agenda rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda RPJPD menjadi Perda, dan penyampaian APBD 2025 tersebut sudah dijadwalkan pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pukul 14.00 Wita, dan berdasarkan arahan dari Ketua DPRD melalui Ketua Komisi II DPRD Irwan Bora.

“Kemarin juga sudah dikonsultasikan dengan ketua fraksi-fraksi dan semua unsur pimpinan sehingga disepakati malam ini kita agendakan. Karena Raperda RPJPD ini paling lambat pada 31 Agustus harus disahkan. Apabila tidak, tentu kita akan mendapatkan sanksi dari pemeriksaan inspektorat, dan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” beber Rizanie Anshari.

Perdebatan panjang dan adu argumen dalam merampungkan Raperda dikatakan Politisi NasDem Kabupaten Banjar ini merupakan sebuah dinamika dan biasa terjadi.

“Adanya persepsi kawan-kawan juga harus kita hargai, termasuk pendapat kawan-kawan terkait bagaimana Kabupaten Banjar pada 2025 – 2045 mendatang. Intinya semua untuk kebaikan Kabupaten Banjar,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Daerah Karhutla Tertinggi di Kalsel, DPRD Kabupaten Banjar Dorong Status Tanggap Darurat

8 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Relawan Aktif Tangani Karhutla, DPRD Banjar Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk BUSER 690

8 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Minta Tugu 17 Mei Dijaga, DPRD Banjar : Jangan Rusak Nilai Historis dengan Coretan

7 Oktober 2026 - 16:19 WIB

DPRD Kotabaru Minta PLN Jelaskan Pemadaman Listrik Bergilir

6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

DPRD Kotabaru Rekomendasikan Penghitungan Ulang Suara Tidak Sah Pilkades Sampanahan

6 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Trending di ADVERTORIAL