Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 17 Apr 2025 11:33 WIB

Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura


 Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Martapura dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram. Kedua tersangka adalah ML (25), warga Kelurahan Keraton, dan SS (39), warga Desa Pasayangan.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasatresnarkoba AKP Tatang Supriyadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

Petugas awalnya mengamankan ML di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan ML, polisi menyita empat paket sabu seberat total 0,89 gram, timbangan digital, alat isap sabu (serok), kotak rokok, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp50 ribu, dan catatan kecil.

“Setelah menginterogasi ML, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu SS di rumahnya di Desa Pasayangan Utara pada pukul 19.00 WITA,” ujar AKP Tatang.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah SS sekitar pukul 21.45 WITA, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,05 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus biskuit, serta satu unit telepon genggam lainnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

AKP Tatang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” katanya.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kasus Curanmor di Tungkaran, Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam

17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan

16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR

15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari Sehari, Polsek Martapura Amankan Dua Pelaku

15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Polri Dalami Motif Terduga Pelaku

15 Juli 2026 - 05:22 WIB

Tiga Personel Polri Gugur di Katingan, Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan Sembilan Tersangka Penyerangan

13 Juli 2026 - 20:00 WIB

Trending di HUKUM