Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 17 Apr 2025 11:33 WIB

Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura


 Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Martapura Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar kembali mengungkap kasus narkotika. Kali ini menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Martapura dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram. Kedua tersangka adalah ML (25), warga Kelurahan Keraton, dan SS (39), warga Desa Pasayangan.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasatresnarkoba AKP Tatang Supriyadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/4/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

Petugas awalnya mengamankan ML di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan ML, polisi menyita empat paket sabu seberat total 0,89 gram, timbangan digital, alat isap sabu (serok), kotak rokok, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp50 ribu, dan catatan kecil.

“Setelah menginterogasi ML, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu SS di rumahnya di Desa Pasayangan Utara pada pukul 19.00 WITA,” ujar AKP Tatang.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah SS sekitar pukul 21.45 WITA, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,05 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus biskuit, serta satu unit telepon genggam lainnya.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

AKP Tatang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” katanya.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE