Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 28 Okt 2025 12:15 WIB

Sopir di Banjarbaru Ditangkap, Simpan Sabu di Kotak Lampu untuk ‘Dukung’ Kerja


 Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru menangkap S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Banjarbaru Perbesar

Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru menangkap S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Banjarbaru

Banjarbaru, Ricek.ID – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Baruh, RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu,” kata Kompol Imam, Senin (27/10/2025).

Kompol Imam menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi, tetapi juga menjualnya kepada rekan sesama pemakai.

Saat diinterogasi, S mengaku nekat menggunakan sabu dengan alasan untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp500 ribu yang diperkirakan cukup untuk tiga kali pakai.

“Tujuannya dipakai untuk bekerja saja, supaya tidak mengantuk ketika menyetir ke daerah Pangkalan Bun,” aku S kepada petugas.

Saat ini, S telah ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polsek Liang Anggang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE