Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 28 Okt 2025 12:15 WIB

Sopir di Banjarbaru Ditangkap, Simpan Sabu di Kotak Lampu untuk ‘Dukung’ Kerja


 Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru menangkap S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Banjarbaru Perbesar

Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru menangkap S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Banjarbaru

Banjarbaru, Ricek.ID – Tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Baruh, RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu,” kata Kompol Imam, Senin (27/10/2025).

Kompol Imam menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi, tetapi juga menjualnya kepada rekan sesama pemakai.

Saat diinterogasi, S mengaku nekat menggunakan sabu dengan alasan untuk mendukung pekerjaannya sebagai sopir. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dengan harga Rp500 ribu yang diperkirakan cukup untuk tiga kali pakai.

“Tujuannya dipakai untuk bekerja saja, supaya tidak mengantuk ketika menyetir ke daerah Pangkalan Bun,” aku S kepada petugas.

Saat ini, S telah ditahan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polsek Liang Anggang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online

18 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Hindari Penipuan Online, Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital

18 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Tragedi di Hotel Mesra Samarinda, Keselamatan Konsumen Perlu Menjadi Perhatian

16 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Trending di HUKUM