Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 7 Feb 2025 20:30 WIB

Terciduk Saat Antar Pesanan Sabu, Dua Pemuda di Balangan Diamankan


 Terciduk Saat Antar Pesanan Sabu, Dua Pemuda di Balangan Diamankan Perbesar

Riceknews.Id – Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kamis (6/2) kemarin.

Keduanya diamankan saat melintas di jalan umum depan warung milik warga di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Dua pengedar tersebut yakni AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Balangan.

“Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Iptu Eko, Jumat (7/2).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.

Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan disaksikan kepala desa setempat.

Terang Iptu Eko, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket serbut kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dua lembar plastik klip warna bening yang diduga di narkotika jensi sabu.

Baik Udin maupun Utuh mengakui bawha barang tersebut adalah mereka. Barang tersebut mereka beli seharga Rp 2.000.000 di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM