Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 5 Apr 2025 22:16 WIB

TNI AL Menyatakan Persidangan Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis J


 TNI AL Menyatakan Persidangan Terbuka Kasus Pembunuhan Jurnalis J Perbesar

Riceknews.Id – Dinas Penerangan Angkatan Laut menyampaikan press rilis pasca-rekonstruksi adegan pembunuhan jurnalis J atau Juwita (22), dengan tersangka Jumran anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Sabtu (5/4/2025).

Dalam press rilisnya tersebut, pihaknya menyatakan, TNI Angkatan Laut (AL) melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin menggelar rekonstruksi terbuka di TKP terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Langkah cepat TNI AL ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum anggotanya. Rekonstruksi menghadirkan seorang pelaku berinisial Kls J, yang merupakan anggota TNI AL. Proses reka adegan dilakukan sesuai dengan fakta lapangan dan disaksikan langsung oleh para saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, Denpom Lanal Banjarmasin menampilkan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa di Jl. Trans Gunung Kupang, Banjarbaru. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa, termasuk seorang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP.

Kejadian pembunuhan ini mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, yang diketahui berinisial Sdri. J. TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dengan melakukan penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan yang akan dilaksanakan secara transparan.

Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tragis ini. TNI AL juga memastikan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum anggotanya akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan secara terbuka.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM