Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

HUKUM · 10 Jan 2023 16:13 WIB

Pengungkapan Sabu-sabu 45 Kg dan 11. 792 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Internasional


 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional di Lapangan Apel Polda Kalsel Selasa (10/01/2023).(foto:humas polda kalsel) Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional di Lapangan Apel Polda Kalsel Selasa (10/01/2023).(foto:humas polda kalsel)

Jaringan Narkoba Internasional dari Negara Malaysia masuk ke Indonesia melalui Sumatra Utara dan juga beredar di Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kalsel Selasa (10/01/2023), Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tak sedikit Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut.

“Hari ini dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 Kilogram dan 11.792 butir Ekstasi Jaringan Internasional Malaysia, Sumut, Jatim dan Kalsel,”ungkap Kapolda.

Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang langsung dimusnahkan ini, diestimasikan dapat menyelamatkan puluhan ribu orang dari penyalahgunaan Narkotika.


“Banyaknya Barang Bukti yang akan dimusnahkan ini, apabila diestimasikan, Polda Kalsel telah menyelamatkan lebih dari 45.000 orang dari bahaya Narkoba,”.

lanjut Kapolda.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel di lokasi berbeda.

Dua Tersangka yakni AR dan AS diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,JU saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan RS diamankan dirumahnya di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan pemantauan selama Dua Bulan.Dari pemantauan itu, petugas pun telah mengantisipasi peredaran Narkoba di malam pergantian tahun hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti dan tersangka,”jelas Kapolda.

Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Tindak Pidana Narkotika yang juga dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, menyampaikan apresiasi untuk Polda Kalsel yang telah berhasil mengungkap kasus Pidana Narkotika ini.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Banua tercinta Kalimantan Selatan,mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa kepada Polda Kalimantan Selatan yang telah mampu mengungkap kejahatan besar ini,”pungkas Sahbirin Noor.

Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua DPRD Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

6 Mei 2026 - 13:30 WIB

Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka

3 Mei 2026 - 19:33 WIB

Terungkap, Pembunuhan Ustazah di Sungai Ulin Bermotif Pencurian Terencana

2 Mei 2026 - 16:33 WIB

Satgas Haji 2026 Akan Lakukan Tindakan Tegas Lindungi Calon Jemaah

1 Mei 2026 - 21:51 WIB

Selamatkan Ribuan Nyawa, Polres Banjar Musnahkan 473 Gram Sabu & 49 Ekstasi

29 April 2026 - 20:22 WIB

Trending di DAERAH