Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 10 Jan 2023 16:13 WIB

Pengungkapan Sabu-sabu 45 Kg dan 11. 792 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Internasional


 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional di Lapangan Apel Polda Kalsel Selasa (10/01/2023).(foto:humas polda kalsel) Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional di Lapangan Apel Polda Kalsel Selasa (10/01/2023).(foto:humas polda kalsel)

Jaringan Narkoba Internasional dari Negara Malaysia masuk ke Indonesia melalui Sumatra Utara dan juga beredar di Jawa Timur (Jatim) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), diungkap Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polda Kalsel Selasa (10/01/2023), Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tak sedikit Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut.

“Hari ini dilaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 Kilogram dan 11.792 butir Ekstasi Jaringan Internasional Malaysia, Sumut, Jatim dan Kalsel,”ungkap Kapolda.

Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika yang langsung dimusnahkan ini, diestimasikan dapat menyelamatkan puluhan ribu orang dari penyalahgunaan Narkotika.


“Banyaknya Barang Bukti yang akan dimusnahkan ini, apabila diestimasikan, Polda Kalsel telah menyelamatkan lebih dari 45.000 orang dari bahaya Narkoba,”.

lanjut Kapolda.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel di lokasi berbeda.

Dua Tersangka yakni AR dan AS diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin,JU saat berada di Hotel Jelita Bandara Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan RS diamankan dirumahnya di Jalan Kasturi Komplek Green Residence Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan pemantauan selama Dua Bulan.Dari pemantauan itu, petugas pun telah mengantisipasi peredaran Narkoba di malam pergantian tahun hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti dan tersangka,”jelas Kapolda.

Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Tindak Pidana Narkotika yang juga dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, menyampaikan apresiasi untuk Polda Kalsel yang telah berhasil mengungkap kasus Pidana Narkotika ini.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Banua tercinta Kalimantan Selatan,mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa kepada Polda Kalimantan Selatan yang telah mampu mengungkap kejahatan besar ini,”pungkas Sahbirin Noor.

Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua DPRD Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di HUKUM