Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HUKUM · 14 Apr 2025 10:12 WIB

Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Tabuk


 Ilustrasi pengeroyokan. foto-AI Perbesar

Ilustrasi pengeroyokan. foto-AI

Riceknews.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Korban dalam kasus ini adalah J, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, warga Desa Sungai Tabuk Kota. Ia mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban menegur salah satu pelaku, G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya karena khawatir pecahan kaca. Teguran tersebut tidak diterima oleh G, yang kemudian mengajak korban berkelahi. Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan balok kayu.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah, G (24) wiraswasta warga Desa Sungai Tabuk Kota, H (30) swasta warga Desa Abumbun Jaya, dan J (23) swasta warga Desa Abumbun Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban. Barang bukti berupa satu buah balok kayu sepanjang 60 cm berhasil diamankan.

“Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Banjar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga

1 November 2026 - 10:46 WIB

Ungkap Pabrik Miras Oplosan Rumahan di Martapura, Polres Banjar Sita Ratusan Liter

31 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap

30 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bea Cukai Amankan 25,88 Kilogram Emas Senilai Rp61,95 Miliar

27 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tim Gabungan Polri, BNN & Bea Cukai Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

25 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Polri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

23 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Trending di HUKUM