Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

KALIMANTAN · 14 Mar 2026 08:10 WIB

LPKSM dorong penguatan standar pelayanan publik BBPOM Samarinda


 LPKSM dorong penguatan standar pelayanan publik BBPOM Samarinda Perbesar

Samarinda, Ricek.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKSM) menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut membahas penyusunan standar pelayanan publik sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022.

Forum yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita ini menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap layanan yang diberikan BBPOM, khususnya terkait pengawasan obat dan makanan bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, LPKSM diwakili oleh Ketua Bidang Hukum, Maharani, S.H., M.Kn. Ia menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan lembaga perlindungan konsumen dalam memastikan standar pelayanan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan lembaga konsumen dalam proses pengawasan dan edukasi sangat diperlukan agar perlindungan konsumen dapat berjalan lebih optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap standar pelayanan yang disusun benar-benar berpihak pada keamanan konsumen. LPKSM siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi BBPOM,” ujar Maharani dalam forum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pihak BBPOM Samarinda menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan LPKSM. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Kalimantan Timur.

Dalam forum tersebut, BBPOM juga memaparkan sejumlah unit layanan yang menjadi fokus penyusunan standar pelayanan. Di antaranya layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat serta makanan, layanan pengujian obat dan makanan, sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), hingga layanan rekomendasi impor bahan alam dan suplemen kesehatan.

Kehadiran LPKSM dalam forum tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pengawasan obat dan makanan.

Dengan adanya komitmen kolaborasi antara BBPOM dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, maupun pangan yang tidak layak edar di wilayah Kalimantan Timur dapat semakin diperkuat.

Sementara itu, LPKSM juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait produk obat maupun makanan. Aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perubahan Desain Totem SPBU, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Penyaluran Pertalite di Kalimantan Selatan Tetap Normal

8 Juli 2026 - 16:58 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Dorong Percepatan Pemulihan Kelistrikan Kaltim dan Perlindungan Hak Konsumen

3 Juli 2026 - 19:49 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Tanah Laut Resmi Jadi Sentra Produksi Jagung di Kalsel

29 Juni 2026 - 20:38 WIB

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Raih Penghargaan Internasional Lewat Program Pemberdayaan Masyarakat

28 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pertamina Jelaskan Mekanisme Harga Avtur kepada DPD RI di Kalimantan

7 Mei 2026 - 10:31 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL