Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir Motor Misterius di Pinggir Irigasi, Warga Mentaos Curigai Pria Tenggelam

ARTIKEL · 14 Mei 2025 16:10 WIB

Mendadak “Peduli” UMKM


 Noorhalis Majid. foto-istimewa Perbesar

Noorhalis Majid. foto-istimewa

Oleh: Noorhalis Majid

TIBA – TIBA mendadak banyak yang peduli UMKM. Mulai dari yang mengaku tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perlindungan konsumen, tokoh akademisi, tokoh birokrat, hingga tak mau ketinggalan tokoh agama. Padahal sebelumnya tidak pernah peduli terhadap UMKM.

Sayangnya kepedulian yang mendadak tersebut, justru menghakimi UMKM. Katanya, apresiasi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap UMKM yang tidak mencantumkan label kadaluarsa.

Baiklah, mari kita berpikir jernih. Kalau logika tersebut dituruti. Walau pun saya ragu, semua pernyataan tersebut benar-benar didasari logika dan pikiran jernih. Sebab, semua redaksinya nampak sama, bahkan intonasi pengucapan, mimik dan eksporesi wajah, juga sama terlihat datar seperti tanpa berpikir.

Tidakkah terpikirkan, seandainya hukuman itu dijatuhkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden hukum se Indonesia raya, tentang nasib yang sama menimpa UMKM. Kalsel akan menjadi rujukan hukum penegakan terhadap UMKM dari Sabang sampai Merauki.

Bukankah kasus seperti Mama Khas Banjar ini sangat banyak. Jujur saja, di pasar, di kios-kios di sepanjang jalan A Yani para penjual tapai gambut, hingga sirup batumandi di Barabai, dan ratusan bahkan ribuan produk lainnya, sama persis kondisinya dengan apa yang terjadi dengan Mama Khas Banjar.

Bayangkan, semua UMKM yang tidak memiliki label kadaluarsa, semuanya harus ditangkap, diadili, dipenjara. Satu sel dengan pengedar narkoba, pemerkosa, pembunuh dan pelaku kriminalitas lainnya. Sebab, kalau dibiarkan dan tidak ditangkap, berarti tidak adil terhadap Mama Khas Banjar. Berarti hukum pandang bulu dan zolim terhadap Mama Khas Banjar. Dan kalau ditangkap, karena Polisi ingin menegakkan hukum setegak-setegaknya, maka seluruh UMKM yang melakukan masuk penjara, penjara akan penuh dan ekonomi dipastikan lumpuh.

Sudahkah terpikirkan itu? Ini soal hukum bung!, bukan soal coba-coba. Hukum tersebut ketika diputuskan, dia akan menjadi rujukan dan cermin penegakkan keadilan.

Adilkah bagi UMKM yang telah berjibaku, hampas pangkung, tumbang tumbalik, kada tahu burit kepala, agar bisa bertahan dari berbagai tekanan dan persaingan usaha? Arifkah hukum terhadap mereka?

Mestinya, menegakkan hukum pada UMKM, seperti menegakkan hukum pada anak pelajar yang kedapatan melanggar hukum. Setelah diamankan, dikembalikan kepada orang tuanya untuk diminta dididik sebaik-baiknya.

Pun demikian terhadap UMKM, kalau ditemukan melanggar karena tidak mencantumkan label kadaluarsa, dikembalikan ke dinas yang bertanggungjawab untuk didampingi, dilatih, dikuatkan, supaya patuh pada ketentuan. Karena Pemerintah itu orang tua dari UMKM. Seperti itu hukum semestinya diterapkan, bukan menghakimi – mendadak peduli UMKM.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Penyiaran, Kebenaran, dan Ketahanan Nasional di Tengah Banjir Informasi

1 April 2026 - 09:46 WIB

IdulFitri Indonesia, Dari Ritus Islam ke Tradisi Peradaban Nasional

22 Maret 2026 - 17:28 WIB

Proses Seleksi Dirut Bank Kaltimtara Diharapkan Berjalan Transparan dan Profesional

12 Februari 2026 - 19:19 WIB

Benarkah Mencabut Uban Mengakibatkan Bertambah Banyak? Ini Faktanya

7 Juli 2025 - 11:54 WIB

Benarkah Mencabut Uban Mengakibatkan Bertambah Banyak? Ini Faktanya

Mengapa Malam Minggu Spesial?

17 Mei 2025 - 22:00 WIB

Kolom Kosong Berisi Harapan

9 April 2025 - 12:22 WIB

Trending di ARTIKEL