Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ARTIKEL · 14 Mei 2025 16:10 WIB

Mendadak “Peduli” UMKM


 Noorhalis Majid. foto-istimewa Perbesar

Noorhalis Majid. foto-istimewa

Oleh: Noorhalis Majid

TIBA – TIBA mendadak banyak yang peduli UMKM. Mulai dari yang mengaku tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perlindungan konsumen, tokoh akademisi, tokoh birokrat, hingga tak mau ketinggalan tokoh agama. Padahal sebelumnya tidak pernah peduli terhadap UMKM.

Sayangnya kepedulian yang mendadak tersebut, justru menghakimi UMKM. Katanya, apresiasi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap UMKM yang tidak mencantumkan label kadaluarsa.

Baiklah, mari kita berpikir jernih. Kalau logika tersebut dituruti. Walau pun saya ragu, semua pernyataan tersebut benar-benar didasari logika dan pikiran jernih. Sebab, semua redaksinya nampak sama, bahkan intonasi pengucapan, mimik dan eksporesi wajah, juga sama terlihat datar seperti tanpa berpikir.

Tidakkah terpikirkan, seandainya hukuman itu dijatuhkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden hukum se Indonesia raya, tentang nasib yang sama menimpa UMKM. Kalsel akan menjadi rujukan hukum penegakan terhadap UMKM dari Sabang sampai Merauki.

Bukankah kasus seperti Mama Khas Banjar ini sangat banyak. Jujur saja, di pasar, di kios-kios di sepanjang jalan A Yani para penjual tapai gambut, hingga sirup batumandi di Barabai, dan ratusan bahkan ribuan produk lainnya, sama persis kondisinya dengan apa yang terjadi dengan Mama Khas Banjar.

Bayangkan, semua UMKM yang tidak memiliki label kadaluarsa, semuanya harus ditangkap, diadili, dipenjara. Satu sel dengan pengedar narkoba, pemerkosa, pembunuh dan pelaku kriminalitas lainnya. Sebab, kalau dibiarkan dan tidak ditangkap, berarti tidak adil terhadap Mama Khas Banjar. Berarti hukum pandang bulu dan zolim terhadap Mama Khas Banjar. Dan kalau ditangkap, karena Polisi ingin menegakkan hukum setegak-setegaknya, maka seluruh UMKM yang melakukan masuk penjara, penjara akan penuh dan ekonomi dipastikan lumpuh.

Sudahkah terpikirkan itu? Ini soal hukum bung!, bukan soal coba-coba. Hukum tersebut ketika diputuskan, dia akan menjadi rujukan dan cermin penegakkan keadilan.

Adilkah bagi UMKM yang telah berjibaku, hampas pangkung, tumbang tumbalik, kada tahu burit kepala, agar bisa bertahan dari berbagai tekanan dan persaingan usaha? Arifkah hukum terhadap mereka?

Mestinya, menegakkan hukum pada UMKM, seperti menegakkan hukum pada anak pelajar yang kedapatan melanggar hukum. Setelah diamankan, dikembalikan kepada orang tuanya untuk diminta dididik sebaik-baiknya.

Pun demikian terhadap UMKM, kalau ditemukan melanggar karena tidak mencantumkan label kadaluarsa, dikembalikan ke dinas yang bertanggungjawab untuk didampingi, dilatih, dikuatkan, supaya patuh pada ketentuan. Karena Pemerintah itu orang tua dari UMKM. Seperti itu hukum semestinya diterapkan, bukan menghakimi – mendadak peduli UMKM.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Perlindungan Konsumen di Bumi Etam: Menguatkan Literasi, Independensi, dan Partisipasi Publik

1 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung

12 September 2026 - 11:52 WIB

Kecelakaan Maut di Tol JORR, Diduga Dipicu Microsleep Pengendara Diminta Jangan Sepelekan Kantuk

19 Juli 2026 - 17:39 WIB

Profil Gus Nafik, Pendiri Pesantren Rehabilitasi Mental Sapu Jagad di Kediri

8 Juli 2026 - 10:13 WIB

Jelang Implementasi B50, LPKSM Borneo Kalimantan Kawal Masa Transisi Energi Nasional

30 Juni 2026 - 18:12 WIB

Trending di ARTIKEL