Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 14 Apr 2025 10:12 WIB

Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Tabuk


 Ilustrasi pengeroyokan. foto-AI Perbesar

Ilustrasi pengeroyokan. foto-AI

Riceknews.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Korban dalam kasus ini adalah J, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, warga Desa Sungai Tabuk Kota. Ia mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban menegur salah satu pelaku, G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya karena khawatir pecahan kaca. Teguran tersebut tidak diterima oleh G, yang kemudian mengajak korban berkelahi. Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan balok kayu.

Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah, G (24) wiraswasta warga Desa Sungai Tabuk Kota, H (30) swasta warga Desa Abumbun Jaya, dan J (23) swasta warga Desa Abumbun Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban. Barang bukti berupa satu buah balok kayu sepanjang 60 cm berhasil diamankan.

“Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Kapolres Banjar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM