Barabai, Ricek.Id – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) merilis kronologi lengkap kasus penganiayaan bayi berusia delapan hari hingga tewas di Desa Gambah, Barabai, yang terjadi Senin (22/9/2025).
Pelaku, yang saat itu mabuk, membanting korban setelah panik akibat bayi terbentur dinding saat direbut neneknya.
Hal ini disampaikan Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, dalam konferensi pers di ruangan Si Humas Polres HST, Rabu (24/9/2025). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, dan Kasi Humas Ipda Rusman Taufik.
Kronologi Kejadian
Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di rumah kakek korban. Korban, bayi perempuan berinisial ST, merupakan anak dari ZH (23) dan AL (30).
Sebelum kejadian, ibu korban menitipkan ST kepada neneknya, PD (60), agar ia bisa bersih-bersih dan memasak. Tak lama setelah bayi ditidurkan, terduga pelaku berinisial HA (36), warga Desa Murung A, datang ke rumah PD untuk mencari kakek korban, SS (63).
“Pelaku sempat menanyakan keberadaan Saksi SS kepada Saksi PD. Saat diberi tahu bahwa Saksi SS tidak ada, terduga pelaku melihat bayi lalu bertanya, ‘Ini anak siapa?’ Setelah itu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut,” jelas Kapolres.
Pelaku kemudian memperlakukan bayi seperti boneka. Nenek korban, PD, yang merasa tak nyaman, berusaha merebut cucunya dari tangan pelaku.
Dibanting Dua Kali hingga Tewas
Upaya perebutan tersebut gagal karena PD kalah tenaga.
“Terjadi tarik-menarik antara nenek korban dengan tersangka hingga bayi sempat terbentur dinding dan menangis. Melihat kondisi itu, tersangka panik lalu mengempaskan bayi ke lantai di atas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.
Setelah melihat cucunya dibanting, Saksi PD langsung keluar rumah meminta pertolongan warga. Warga yang melapor ke RT dan Polres kemudian direspons cepat oleh pihak kepolisian yang langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku HA (36) dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.
Pewarta: Hendra Lianor