Balikpapan, Ricek.ID – Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan melakukan klarifikasi atas proses lelang aset milik salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Grogot yang dilaporkan telah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.
Klarifikasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari konsumen yang menilai proses lelang tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak bank.
Kasus ini berawal dari keluhan seorang nasabah yang menyebutkan bahwa aset yang dilelang bukan sepenuhnya milik debitur, melainkan juga merupakan bagian dari harta warisan keluarga.
Tim Perlindungan Konsumen kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, baik dari pihak BRI Grogot maupun KPKNL Balikpapan.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa proses lelang berawal sejak tahun 2019, ketika debitur mengalami gagal bayar akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya.
Pihak debitur disebut telah berupaya mengajukan permohonan agar aset yang merupakan milik orang tua dan ahli waris tersebut tidak dilelang, dan menawarkan aset lain sebagai pengganti.
Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak BRI Grogot, yang tetap melanjutkan proses lelang setiap tahunnya, baik secara mandiri maupun melalui KPKNL Balikpapan.
Saat dikonfirmasi, pejabat KPKNL Balikpapan menyatakan bahwa prosedur lelang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak ahli waris, sebagian dari aset yang dilelang disebut berdiri di atas tanah milik desa, serta memiliki keterlibatan kepemilikan oleh beberapa ahli waris yang belum diselesaikan secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan, Irfan Fajrianur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan membiarkan adanya intimidasi atau ancaman terhadap debitur maupun ahli waris. Tindakan ini bukan semata soal perbankan, tetapi soal perlindungan hak masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi yang adil,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan setiap proses lelang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga berharap pihak BRI Grogot dapat melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pemberian dan penagihan kredit agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
(Sumber: lembagakonsumenkalimantan.com)

