Martapura, Ricek.ID – Sebanyak 1.664 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, Soni Sultana, memastikan bahwa pengangkatan ini tidak diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan.
Soni menjelaskan bahwa skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu disamakan persis dengan kondisi mereka saat masih berstatus honorer.
“Kalau PPPK Paruh Waktu ini gajinya mengikuti sebelumnya, ya sebenarnya sama dengan gaji honorer. Jadi tunjangan juga tidak ada kenaikan,” tegas Soni usai acara pengangkatan di Halaman Kantor BPBD Banjar, Kamis (30/10/2025).
Meski aturan pusat tidak menaikkan gaji, Soni menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai ini tetap dapat diupayakan melalui kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hal itu tergantung pada kemampuan dan fiskal daerah masing-masing. Jika memang Pemkab Banjar bisa memberikan, ya diberikan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Soni Sultana juga menyampaikan kabar baik terkait status kepegawaian mereka. Para PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa perlu mengikuti proses ujian seleksi kembali.
“Bisa langsung lolos tanpa ujian kembali, jadi mereka tinggal mengusulkan saja,” tutup Soni.
Pewarta: Haris Pranata

