Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 9 Feb 2026 16:38 WIB

Rekonstruksi Tewasnya Kai Atak di Martapura Timur Peragakan 18 Adegan


 Rekonstruksi Tewasnya Kai Atak di Martapura Timur Peragakan 18 Adegan Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Guna mengungkap secara utuh peristiwa tragis yang menewaskan Badrani alias Kai Atak, jajaran Polsek Martapura Timur bersama tim Inafis Polres Banjar menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung maut. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolsek Martapura Timur, Senin (9/2/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk memvisualisasikan rangkaian kejadian berdarah yang terjadi di Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis 29 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka, sementara tersangka bernama Mahmudin langsung diamankan aparat kepolisian.

Kapolsek Martapura Timur, IPDA M. Taufiqurrahman, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga jaksa dapat memahami alur kejadian secara utuh dan penanganan perkara menjadi terang,” ujar IPDA M. Taufiqurrahman.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan, mulai dari pertemuan awal hingga terjadinya penyerangan terhadap korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 09.45 Wita.

Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis curit karena hendak pergi ke sawah. Namun, emosi tersulut saat berpapasan dengan korban di jalan, dipicu rasa dendam akibat perlakuan korban di masa lalu.

“Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tidak ada perencanaan sebelumnya. Tersangka bertindak spontan. Ia mengaku merasa takut karena korban kerap mengintimidasi dan membulinya,” jelas Kapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka fatal di bagian kepala, dada, dan tangan, sebagaimana hasil visum. Saat ini, tersangka Mahmudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Trending di HEADLINE