Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 9 Feb 2026 16:38 WIB

Rekonstruksi Tewasnya Kai Atak di Martapura Timur Peragakan 18 Adegan


 Rekonstruksi Tewasnya Kai Atak di Martapura Timur Peragakan 18 Adegan Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Guna mengungkap secara utuh peristiwa tragis yang menewaskan Badrani alias Kai Atak, jajaran Polsek Martapura Timur bersama tim Inafis Polres Banjar menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung maut. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolsek Martapura Timur, Senin (9/2/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk memvisualisasikan rangkaian kejadian berdarah yang terjadi di Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis 29 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka, sementara tersangka bernama Mahmudin langsung diamankan aparat kepolisian.

Kapolsek Martapura Timur, IPDA M. Taufiqurrahman, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga jaksa dapat memahami alur kejadian secara utuh dan penanganan perkara menjadi terang,” ujar IPDA M. Taufiqurrahman.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan, mulai dari pertemuan awal hingga terjadinya penyerangan terhadap korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 09.45 Wita.

Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis curit karena hendak pergi ke sawah. Namun, emosi tersulut saat berpapasan dengan korban di jalan, dipicu rasa dendam akibat perlakuan korban di masa lalu.

“Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tidak ada perencanaan sebelumnya. Tersangka bertindak spontan. Ia mengaku merasa takut karena korban kerap mengintimidasi dan membulinya,” jelas Kapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka fatal di bagian kepala, dada, dan tangan, sebagaimana hasil visum. Saat ini, tersangka Mahmudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Trending di HEADLINE