Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 9 Feb 2026 16:38 WIB

Rekonstruksi Tewasnya Kai Atak di Martapura Timur Peragakan 18 Adegan


 Rekonstruksi Tewasnya Kai Atak di Martapura Timur Peragakan 18 Adegan Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Guna mengungkap secara utuh peristiwa tragis yang menewaskan Badrani alias Kai Atak, jajaran Polsek Martapura Timur bersama tim Inafis Polres Banjar menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung maut. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolsek Martapura Timur, Senin (9/2/2026).

Rekonstruksi dilakukan untuk memvisualisasikan rangkaian kejadian berdarah yang terjadi di Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis 29 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka, sementara tersangka bernama Mahmudin langsung diamankan aparat kepolisian.

Kapolsek Martapura Timur, IPDA M. Taufiqurrahman, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga jaksa dapat memahami alur kejadian secara utuh dan penanganan perkara menjadi terang,” ujar IPDA M. Taufiqurrahman.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan, mulai dari pertemuan awal hingga terjadinya penyerangan terhadap korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 09.45 Wita.

Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis curit karena hendak pergi ke sawah. Namun, emosi tersulut saat berpapasan dengan korban di jalan, dipicu rasa dendam akibat perlakuan korban di masa lalu.

“Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tidak ada perencanaan sebelumnya. Tersangka bertindak spontan. Ia mengaku merasa takut karena korban kerap mengintimidasi dan membulinya,” jelas Kapolsek.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka fatal di bagian kepala, dada, dan tangan, sebagaimana hasil visum. Saat ini, tersangka Mahmudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Trending di Banjarmasin