Martapura, Ricek.ID – Guna mengungkap secara utuh peristiwa tragis yang menewaskan Badrani alias Kai Atak, jajaran Polsek Martapura Timur bersama tim Inafis Polres Banjar menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung maut. Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolsek Martapura Timur, Senin (9/2/2026).
Rekonstruksi dilakukan untuk memvisualisasikan rangkaian kejadian berdarah yang terjadi di Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis 29 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka, sementara tersangka bernama Mahmudin langsung diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Martapura Timur, IPDA M. Taufiqurrahman, mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga jaksa dapat memahami alur kejadian secara utuh dan penanganan perkara menjadi terang,” ujar IPDA M. Taufiqurrahman.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan, mulai dari pertemuan awal hingga terjadinya penyerangan terhadap korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa maut itu terjadi sekitar pukul 09.45 Wita.
Pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis curit karena hendak pergi ke sawah. Namun, emosi tersulut saat berpapasan dengan korban di jalan, dipicu rasa dendam akibat perlakuan korban di masa lalu.
“Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tidak ada perencanaan sebelumnya. Tersangka bertindak spontan. Ia mengaku merasa takut karena korban kerap mengintimidasi dan membulinya,” jelas Kapolsek.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka fatal di bagian kepala, dada, dan tangan, sebagaimana hasil visum. Saat ini, tersangka Mahmudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional.

