Riceknews.Id – Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, memimpin langsung pengucapan sumpah janji jabatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Monika Dahu Senin, (19/5/2025).
Monika Dahu resmi menggantikan mendiang Almarhum Jerry Lumenta yang telah meninggal dunia. Prosesi pelantikan ini digelar di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah serta peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Kotabaru sisa masa jabatan 2024-2029 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3./0454/Kum/2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Bupati Syairi Muklis, Forkopimda, sejumlah anggota DPRD lainnya, serta sanak keluarga Monika Dahu dan awak media.

