Riceknews.Id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto, secara resmi meluncurkan program Koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarbaru, Rabu (21/5/2025).
Peluncuran ini ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, didampingi jajaran kementerian, Anggota DPR RI Sultan Khairul Saleh, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK.
Dalam sambutannya, Mendes PDT Yandri Susanto menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan berbasis desa. Ia mendorong pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk aktif mengawal proses pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Yandri juga menekankan pentingnya musyawarah desa khusus sebagai syarat utama pembentukan koperasi. “Jika tidak dilaksanakan, pencairan Dana Desa tahap kedua tidak akan dilakukan,” tegasnya. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres dan Kepres Nomor 9 Tahun 2025.
“Setelah musyawarah selesai, dilanjutkan dengan akta notaris, lalu proses badan hukum. Tanpa itu, koperasi tidak bisa berjalan secara sah dan legal,” ungkap Yandri.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, hampir 30 ribu desa di Indonesia telah menggelar musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih. “Target kami akhir Mei 2025 harus selesai, tapi paling lambat bulan Juli. Nanti pada 12 Juni, di Hari Koperasi, kita targetkan semua sudah berbadan hukum. Baru nanti kita bicara tentang rencana bisnis, gudang, dan lain-lain. Sekarang masih tahap pembentukan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah khusus,” jelasnya.
Koperasi Merah Putih, kata Yandri, juga membuka opsi bagi koperasi lama yang ingin bergabung atau diaktifkan kembali. “Ada tiga skema, yaitu koperasi baru, gabungan dari koperasi lama, atau menghidupkan kembali koperasi yang mati,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat terkait Koperasi Merah Putih. Beberapa langkah telah diambil, termasuk sosialisasi dan rapat persiapan di tingkat provinsi, serta musyawarah desa khusus yang melibatkan berbagai pihak.
“Hingga 20 Mei 2025, musyawarah desa khusus telah dilaksanakan di 141 desa, dengan 11 desa yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan legalitas badan hukum koperasi,” kata H. Muhidin.
Ia berharap, dengan langkah-langkah ini, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terwujud dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

