Riceknews.id – Pemkab Banjar melalui Dinas Perhubungan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam draf raperda tersebut, terdapat perluasan kewenangan Dishub Banjar dalam menertibkan kegiatan perhubungan.
Seperti dalam pasal 80, petugas Dishub dapat menderek kendaraan bermotor yang rusak atau menghalangi lalu lintas, tanpa harus izin pemiliknya. Termasuk yang parkir sembarangan, serta tidak memenuhi kelengkapan keutuhan kendaraan beserta muatannya.
Bagi kendaraan bermotor yang parkir sembarangan diatur dalam pasal 84 ayat 2 dengan tiga poin penindakan yaitu penguncian ban, pencabutan pentil ban, hingga menderek.
Selain itu, raperda ini juga menjadi angin segar bagi pejalan kaki. Di antaranya pemerintah akan mengadakan perlengkapan jalan dari rambu lalu lintas, marka, guardrail, road barrier, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, median, bundaran, pedestrian, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Itu semua diatur dalam pasal 31.
Juga demikian bagi penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas khusus seperti lajur sepeda dan halte, seperti yang tertera pada pasal 33.
Selanjutnya, Dishub Banjar juga akan membentuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dalam pasal 149 ayat 2 menyebutkan, ada sembilan kewenangan PPNS dalam menerapkan penyidikan:
a. Menerima laporan atau tugas penyidikan
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
f. Memanggil orang untuk didengar atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya
i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
Masih di pasal yang sama ayat 3, PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, raperda ini akan dibahas dalam rapat gabungan DPRD Banjar dan Pemkab Banjar pada Minggu (18/5/2025) nanti. Ia mengatakan, raperda telah disusun sejak November 2024.
Nyoman bilang raperda tersebut tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan. “Agar masyarakat sebagai pengguna jalan lebih mudah dan nyaman,” kata Nyoman, Rabu (14/5/2025).
Selain itu, agar pihak pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam mengatur dan menjalankan perhubungan. Karena sebelumnya hanya mengacu pada Permenhub.
“Namun, kami masih berkoordinasi agar tidak melebihi wewenang peraturan pusat sekaligus pihak terkait seperti kepolisian,” pungkasnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

