Ricek.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah sebagai langkah penegakan standar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan hingga saat ini jumlah SPPG yang disuspend di wilayah Pulau Jawa mencapai 362 unit. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenai sanksi.
“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6–10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni di Jakarta, Sabtu (11/4).
Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4) sebanyak 9 SPPG disuspend dengan berbagai temuan, mulai dari ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG. Selain faktor renovasi, ditemukan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen di Kendal, serta tidak adanya pengawas gizi di Purworejo. Sementara pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend dengan temuan serupa, termasuk persoalan sumber daya manusia dan dugaan gangguan kesehatan di beberapa daerah.
Adapun pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak akibat renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang tidak layak di Sampang.
Di wilayah Indonesia bagian timur, langkah serupa juga dilakukan. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan sebanyak 165 SPPG disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setiap dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Sumber: BGN

