Riceknews.id – Pemerintah akan menagih penunggak pajak kendaraan bermotor sampai ke rumah jika tidak taat bayar pajak.
Penagihan ini ini bertujuan untuk memutakhirkan data secara door to door (dari pintu ke pintu) guna mengoptimalkan pembayaran piutang wajib pajak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPPD Samsat Martapura, Rudy Wardhany, menjelaskan bahwa program door to door telah dilaksanakan setiap tahun. Saat ini, program tersebut masih dalam tahap pengajuan.
“Namun, di tahun ini, program door to door mengalami pengurangan dalam hal operasional karena terdampak efisiensi anggaran,” ujar Rudy di Kantor UPPD Samsat Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (21/2/2025) pukul 09.45 WITA.
Rudy mengungkapkan, pada pelaksanaan terakhir, program ini melibatkan empat tim yang masing-masing beranggotakan sepuluh orang.
“Setiap tim akan dibagi sesuai dengan titik-titik daerah wajib pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kunjungan ini akan memprioritaskan masyarakat dengan tunggakan pajak terlama.
“Prioritasnya adalah kendaraan yang suratnya sudah mati paling lama. Setiap tim akan menyisir dari yang paling lama hingga yang terbaru,” tegas Rudy.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbarui data secara akurat untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

