Kotabaru, Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H Kadir, mempertanyakan aliran dan pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Blok Sebuku yang dikelola oleh PT Mubadala Petroleum.
Dana tersebut masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru melalui PT Saijaan Mitra Lestari (SML), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, pada Senin (14/4/2025), H. Kadir menyoroti mekanisme penyaluran dana PI Blok Sebuku.
Ia mempertanyakan kejelasan waktu penyaluran dan total dana yang telah diterima oleh PT Dangsanak Banua Sebuku (Perseroda) Kalimantan Selatan dari PT Mubadala, sebelum akhirnya masuk ke PT Saijaan Mitra Lestari.
“Sejak tahun berapa PT Mubadala menyalurkan dana PI itu ke PT Dangsanak Banua Sebuku dan berapa totalnya? Dari jumlah yang diterima PT SML, Perseroda Kotabaru, harus jelas dulu sejak kapan dana PI itu disalurkan dan apa saja penggunaannya untuk apa,” tanya H Kadir dalam forum RDP tersebut.
Dalam rapat tersebut terungkap alur dana PI Blok Sebuku, yang bermula dari PT Mubadala Petroleum, kemudian disalurkan ke PT Dangsanak Banua Sebuku (Perseroda) Kalimantan Selatan, dan selanjutnya diterima oleh PT Saijaan Mitra Lestari (Perseroda Kotabaru).
Abu Suwandi sempat membacakan surat dari PT Mubadala Petroleum yang tidak dapat hadir dalam RDP tersebut. Dalam suratnya, Mubadala Petroleum menyatakan bahwa penggunaan dana PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Sebuku sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing BUMD penerima, dalam hal ini adalah PT Saijaan Mitra Lestari.
Menanggapi pertanyaan dewan, Direktur PT SML, Hariandi, kemudian memaparkan rincian dana PI yang telah diterima pihaknya. Dana tersebut diterima dalam beberapa tahap, yaitu Rp 23 miliar pada 11 Januari 2023, Rp 1,1 miliar pada 17 Maret 2023, Rp 1,5 miliar pada 19 Desember 2023, dan Rp 2 miliar pada 8 Juli 2024. Total keseluruhan dana PI yang diterima PT SML adalah sebesar Rp 30 miliar.
Hariandi juga menjelaskan bahwa dari total dana yang diterima, sebesar Rp 5,1 miliar merupakan bagian untuk Pemerintah Daerah Kotabaru. Namun, jumlah tersebut dipotong sebesar Rp 2 miliar karena penerimaan saham ke PT SML belum terealisasi dan telah disetujui oleh badan pengawas.
Ketidakhadiran perwakilan dari PT Mubadala Petroleum dalam RDP tersebut disayangkan oleh sejumlah anggota dewan. Mereka berharap perusahaan tersebut dapat hadir untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait penyaluran dan pengelolaan dana PI Blok Sebuku.

