Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 15 Apr 2025 14:29 WIB

DPRD Kotabaru Pertanyakan Aliran Dana PI Blok Sebuku Senilai Rp30 Miliar


 DPRD Kotabaru Pertanyakan Aliran Dana PI Blok Sebuku Senilai Rp30 Miliar Perbesar

Kotabaru, Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H Kadir, mempertanyakan aliran dan pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Blok Sebuku yang dikelola oleh PT Mubadala Petroleum.

Dana tersebut masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru melalui PT Saijaan Mitra Lestari (SML), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, pada Senin (14/4/2025), H. Kadir menyoroti mekanisme penyaluran dana PI Blok Sebuku.

Ia mempertanyakan kejelasan waktu penyaluran dan total dana yang telah diterima oleh PT Dangsanak Banua Sebuku (Perseroda) Kalimantan Selatan dari PT Mubadala, sebelum akhirnya masuk ke PT Saijaan Mitra Lestari.

“Sejak tahun berapa PT Mubadala menyalurkan dana PI itu ke PT Dangsanak Banua Sebuku dan berapa totalnya? Dari jumlah yang diterima PT SML, Perseroda Kotabaru, harus jelas dulu sejak kapan dana PI itu disalurkan dan apa saja penggunaannya untuk apa,” tanya H Kadir dalam forum RDP tersebut.

Dalam rapat tersebut terungkap alur dana PI Blok Sebuku, yang bermula dari PT Mubadala Petroleum, kemudian disalurkan ke PT Dangsanak Banua Sebuku (Perseroda) Kalimantan Selatan, dan selanjutnya diterima oleh PT Saijaan Mitra Lestari (Perseroda Kotabaru).

Abu Suwandi sempat membacakan surat dari PT Mubadala Petroleum yang tidak dapat hadir dalam RDP tersebut. Dalam suratnya, Mubadala Petroleum menyatakan bahwa penggunaan dana PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Sebuku sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing BUMD penerima, dalam hal ini adalah PT Saijaan Mitra Lestari.

Menanggapi pertanyaan dewan, Direktur PT SML, Hariandi, kemudian memaparkan rincian dana PI yang telah diterima pihaknya. Dana tersebut diterima dalam beberapa tahap, yaitu Rp 23 miliar pada 11 Januari 2023, Rp 1,1 miliar pada 17 Maret 2023, Rp 1,5 miliar pada 19 Desember 2023, dan Rp 2 miliar pada 8 Juli 2024. Total keseluruhan dana PI yang diterima PT SML adalah sebesar Rp 30 miliar.

Hariandi juga menjelaskan bahwa dari total dana yang diterima, sebesar Rp 5,1 miliar merupakan bagian untuk Pemerintah Daerah Kotabaru. Namun, jumlah tersebut dipotong sebesar Rp 2 miliar karena penerimaan saham ke PT SML belum terealisasi dan telah disetujui oleh badan pengawas.

Ketidakhadiran perwakilan dari PT Mubadala Petroleum dalam RDP tersebut disayangkan oleh sejumlah anggota dewan. Mereka berharap perusahaan tersebut dapat hadir untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait penyaluran dan pengelolaan dana PI Blok Sebuku.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HARGANAS ke-33, Pemkab Kotabaru Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

29 Juni 2026 - 18:45 WIB

Empat Ruas Jalan di Kotabaru Mulus Diaspal, PUPR Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

29 Juni 2026 - 13:21 WIB

Kabupaten Kotabaru Mantapkan Posisi Sebagai Destinasi Unggulan Olahraga Dirgantara

25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sambangi Kafilah Kotabaru, Bupati Barito Kuala Beri Semangat Jelang Final MTQ Kalsel

25 Juni 2026 - 18:19 WIB

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Trending di ADVERTORIAL