Martapura, Ricek.ID – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel) Perseroda. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banjar, Kamis (20/11/2025) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H Agus Maulana didampingi unsur wakil pimpinan. Dalam sambutannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengapresiasi dukungan legislatif sehingga regulasi ini dapat diselesaikan tepat waktu.
“Semoga Perda tersebut nantinya dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” ujar Saidi.
Selain pengesahan tersebut, Bupati Saidi juga mengajukan empat Raperda baru. Keempatnya meliputi Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta tiga Raperda terkait penambahan penyertaan modal ke BUMD, yakni Perumda Pasar Bauntung Batuah, PT Air Minum Intan Banjar, dan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera (MBS).
Terkait BUMDes, Saidi menekankan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum pembinaan. “BUMDes adalah konsolidator produk dan layanan publik di desa, sehingga perlu payung hukum yang kuat,” jelasnya.
Sementara untuk penyertaan modal, Saidi merincikan rencana alokasi sebagai berikut:
- Perumda Pasar Bauntung Batuah: Modal berupa barang milik daerah (Bangunan Kantor tahun 1991) senilai Rp2,6 miliar.
- PT Air Minum Intan Banjar: Modal berupa aset sarana prasarana air bersih senilai Rp75,4 miliar.
- PT BPR MBS: Penambahan modal uang sebesar Rp12,5 miliar untuk mendukung program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (Kurma Manis). Penyaluran dilakukan bertahap pada 2026–2030 sebesar Rp2,5 miliar per tahun.
Agenda paripurna ini juga mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta laporan Badan Anggaran.

