Martapura, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melaporkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Rabu (21/1/2026).
Dalam laporan tersebut, fungsi legislasi menjadi sorotan utama dengan keberhasilan mengesahkan 13 Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana, didampingi jajaran unsur pimpinan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, dan unsur Forkopimda.
Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, saat membacakan laporan kinerja menjelaskan bahwa sepanjang 2025, DPRD telah membahas total 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Dari keseluruhan pembahasan, sebanyak 13 Raperda telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Irwan Bora.
Rincian capaian legislasi tersebut meliputi: 3 Raperda Inisiatif DPRD, 16 Raperda Usulan Eksekutif (Masuk Propemperda), dan 1 Raperda Usulan Eksekutif (Luar Propemperda).
Beberapa regulasi strategis yang berhasil disahkan mencakup bidang ketertiban umum, penetapan Kota Layak Anak (KLA), tata kelola pemakaman, hingga penguatan ekonomi melalui penyertaan modal BUMD.
Selain legislasi, DPRD juga menuntaskan instrumen krusial terkait anggaran, di antaranya: Pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD Kabupaten Banjar 2025–2029, Perubahan APBD 2025, Penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Irwan Bora menegaskan bahwa sejumlah Raperda yang belum rampung di akhir 2025 dipastikan menjadi prioritas untuk dituntaskan pada tahun 2026.
Selain fungsi legislasi dan anggaran, laporan tersebut juga menggarisbawahi efektivitas fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi melalui kegiatan reses. Legislator Banjar mengklaim telah menjemput langsung aspirasi konstituen di tiap daerah pemilihan (dapil) sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik.
“Laporan ini adalah wujud transparansi kami dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar,” tutupnya.

