Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

DAERAH · 5 Feb 2026 16:59 WIB

Dishub Banjar: Volume Truk Sumbu Besar di Martapura Sudah Berkurang 80 Persen


 Truk masih melintas di Jalan A Yani Martapura, Kamis (5/2/2026), meskipun sudah ada larangan. Foto: Haris Perbesar

Truk masih melintas di Jalan A Yani Martapura, Kamis (5/2/2026), meskipun sudah ada larangan. Foto: Haris

Martapura, Ricek.ID – Volume truk bersumbu besar yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, dilaporkan menurun hingga 80 persen pada Kamis (5/2/2026). Penurunan ini terjadi seiring diterapkannya pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, mengeklaim bahwa pembatasan jam keluar-masuk kendaraan angkutan barang di ruas jalan protokol tersebut cukup efektif menekan kepadatan.

“Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banjar. Efektivitas peraturan itu sudah mencapai 80 persen, meski masih ada kendaraan angkutan bersumbu dua ke atas yang nekat melintas di luar jam operasional,” ujar Nyoman.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang diteken pada 8 Juli 2025. Dalam aturan tersebut, kewenangan penindakan atau tilang di tempat sepenuhnya berada di tangan Satlantas Polres Banjar.

“Jadi, saat ini Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung truk tersebut di tempat. Semua menjadi ranah kepolisian,” tambahnya.

Berdasarkan aturan KTL, kendaraan angkutan barang bersumbu dua ke atas dilarang melintas mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Adapun wilayah KTL ini membentang dari perbatasan Kota Banjarbaru hingga Jembatan Kembar Antasan Senor. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

“Pengecualian berlaku untuk pengangkut BBM, LPG, sembako, serta bus Trans Banjarbakula karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Nyoman.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver

2 September 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Kotabaru Raih Juara III Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Provinsi Kalsel

2 September 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Kalsel Tinjau Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang, Temui Relawan & Pastikan Pembasahan Lahan Cegah Karhutla

2 September 2026 - 12:20 WIB

Pemprov & DPRD Kalsel Sepakati Raperda APBD Perubahan 2026 & Raperda Pajak Daerah & Retribusi

2 September 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

1 September 2026 - 21:10 WIB

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL