Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

DAERAH · 5 Feb 2026 16:59 WIB

Dishub Banjar: Volume Truk Sumbu Besar di Martapura Sudah Berkurang 80 Persen


 Truk masih melintas di Jalan A Yani Martapura, Kamis (5/2/2026), meskipun sudah ada larangan. Foto: Haris Perbesar

Truk masih melintas di Jalan A Yani Martapura, Kamis (5/2/2026), meskipun sudah ada larangan. Foto: Haris

Martapura, Ricek.ID – Volume truk bersumbu besar yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, dilaporkan menurun hingga 80 persen pada Kamis (5/2/2026). Penurunan ini terjadi seiring diterapkannya pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, mengeklaim bahwa pembatasan jam keluar-masuk kendaraan angkutan barang di ruas jalan protokol tersebut cukup efektif menekan kepadatan.

“Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banjar. Efektivitas peraturan itu sudah mencapai 80 persen, meski masih ada kendaraan angkutan bersumbu dua ke atas yang nekat melintas di luar jam operasional,” ujar Nyoman.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang diteken pada 8 Juli 2025. Dalam aturan tersebut, kewenangan penindakan atau tilang di tempat sepenuhnya berada di tangan Satlantas Polres Banjar.

“Jadi, saat ini Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung truk tersebut di tempat. Semua menjadi ranah kepolisian,” tambahnya.

Berdasarkan aturan KTL, kendaraan angkutan barang bersumbu dua ke atas dilarang melintas mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Adapun wilayah KTL ini membentang dari perbatasan Kota Banjarbaru hingga Jembatan Kembar Antasan Senor. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

“Pengecualian berlaku untuk pengangkut BBM, LPG, sembako, serta bus Trans Banjarbakula karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Nyoman.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KNPI Kalsel Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Pembangunan Kepemudaan

8 Mei 2026 - 09:37 WIB

Rapat Koordinasi SKPD, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Pelayanan Digital

7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Di Tengah Cuaca Ekstrem, Stok Ikan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Dipastikan Aman

7 Mei 2026 - 18:31 WIB

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Trending di DAERAH