Martapura, Ricek.ID – Volume truk bersumbu besar yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, dilaporkan menurun hingga 80 persen pada Kamis (5/2/2026). Penurunan ini terjadi seiring diterapkannya pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, mengeklaim bahwa pembatasan jam keluar-masuk kendaraan angkutan barang di ruas jalan protokol tersebut cukup efektif menekan kepadatan.
“Kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banjar. Efektivitas peraturan itu sudah mencapai 80 persen, meski masih ada kendaraan angkutan bersumbu dua ke atas yang nekat melintas di luar jam operasional,” ujar Nyoman.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang diteken pada 8 Juli 2025. Dalam aturan tersebut, kewenangan penindakan atau tilang di tempat sepenuhnya berada di tangan Satlantas Polres Banjar.
“Jadi, saat ini Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung truk tersebut di tempat. Semua menjadi ranah kepolisian,” tambahnya.
Berdasarkan aturan KTL, kendaraan angkutan barang bersumbu dua ke atas dilarang melintas mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
Adapun wilayah KTL ini membentang dari perbatasan Kota Banjarbaru hingga Jembatan Kembar Antasan Senor. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
“Pengecualian berlaku untuk pengangkut BBM, LPG, sembako, serta bus Trans Banjarbakula karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Nyoman.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

