Kotabaru, Ricek.ID – DPRD Kabupaten Kotabaru menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pembangunan Masjid Husnul Khatimah dengan skema tahun jamak (multiyears), Senin (9/2/2026).
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, menyatakan penundaan dilakukan karena ketidakhadiran sejumlah pihak kunci. Dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya Mardianto dan staf yang hadir sebagai perwakilan. Sementara itu, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga belum lengkap.
“Karena undangan dari TAPD, SKPD, dan Banggar belum lengkap, rapat ini belum bisa menghasilkan pembahasan yang maksimal,” ujar Suwanti.
Berdasarkan masukan dari Banggar, DPRD memutuskan untuk menjadwalkan ulang pertemuan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pihak terkait hadir sejak awal agar pembahasan berjalan menyeluruh.
“Kami akan buat jadwal baru supaya semua pihak terinformasi lebih awal dan pembahasan bisa dilakukan secara komprehensif,” tambahnya.
Melalui penjadwalan ulang ini, DPRD berharap keputusan mengenai pembangunan Masjid Husnul Khatimah dapat diambil secara matang dan efektif sesuai regulasi yang berlaku.

