HSS, Ricek.ID – Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Kali ini, petugas melakukan pemasangan papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Galian C Batu Bini, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan rawan aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas PETI PT AGM. Pemasangan papan peringatan ini menjadi bagian dari langkah pengamanan preventif guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum di kawasan yang dilindungi.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djatmiko Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak hanya sebatas patroli rutin, tetapi juga disertai pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka patroli pengawasan kawasan hutan sekaligus pemasangan papan larangan penambangan. Ini merupakan penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut sangat serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa liar. Oleh karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menyampaikan bahwa kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum karena termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Lokasi ini merupakan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, aparat akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan sebelumnya di kawasan tersebut, termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi PT AGM pada akhir tahun lalu.

Dari pihak perusahaan, PT AGM melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan.
“Perlu kami tegaskan bahwa area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT AGM berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Polhut, dan Denpom, dalam menindak setiap indikasi pelanggaran tambang ilegal.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal. Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku PETI. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin.

