Kotabaru, Ricek.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kotabaru memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil dari 74 penindakan yang dilakukan selama satu tahun terakhir.
Pemusnahan berlangsung pada Senin (17/11/2025) atas barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kerugian Negara Capai Rp261 Juta
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Operasi Pasar, penindakan jasa kiriman, dan patroli laut, mulai September 2024 hingga September 2025.
Rincian BKC Ilegal yang dimusnahkan meliputi: 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek, dan 243,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (Miras).
Modus pelanggaran yang ditemukan mencakup penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan tanpa dilekati pita cukai, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp503.152.000, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp261.427.380 dari cukai yang seharusnya dibayar.
“Rokok ilegal ini selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kondisinya sudah kedaluarsa dan tidak layak konsumsi,” jelas pihak Bea Cukai Kotabaru.
Lokasi dan Cara Pemusnahan
Karena keterbatasan lahan di kantor KPPBC TMP C Kotabaru, pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi: Kantor Bea Cukai Kotabaru: Seremoni pemusnahan rokok sejumlah 37.340 batang dengan cara dibakar. Kedua, di TPA Sungup Kanan: Pemusnahan sisa rokok (266.480 batang) dan seluruh Miras (243,6 liter) dengan cara dirusak menggunakan alat berat dan ditimbun di dalam tanah.
Penanganan Perkara dan Sinergi Pengawasan
Selain penindakan, Bea Cukai Kotabaru juga mencatat penanganan perkara dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium) sepanjang tahun 2025.
Dari sembilan kasus pelanggaran yang ditangani, mayoritas barang ilegal berasal dari Pulau Jawa (Jawa Timur) menggunakan moda transportasi darat dan laut serta jasa kiriman. Hasil dari penanganan perkara ini menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp282.153.800.
Bea Cukai Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh instansi terkait—termasuk Bupati, Kodim 1004/Kotabaru, Lanal Kotabaru, Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kemenkeu Satu—atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dalam pengawasan BKC di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

