Kasus penyalahgunaan narkotika terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar, diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mataraman, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
SA warga Desa Simpang 3 ditangkap di rumahnya oleh petugas dari Polsek Mataraman, berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.
“Peristiwa terjadi Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita ketika petugas melakukan penangkapan di dalam rumah SA. Ditemukan barang bukti paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak pupur di atas lemari, serta dalam tas warna hitam, ” ungkap Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2023).
Dari interogasi petugas terhadap SA, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pria bernama SM(DPO) untuk dijual kepada konsumen.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian, 1 bundel plastik klip kecil, 5 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3.35 gram dan berat bersih 2.09 gram, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kotak warna pink, ” urai AKP Suwarji dalam keterangannya.
SA beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Mataraman untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

