Riceknews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kotabaru, Kamis (28/8/2025), disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak akhir April hingga awal Agustus 2025. Data menunjukkan total 60 perkara yang terdiri dari 20 perkara narkotika, 7 perkara senjata tajam, dan 33 perkara pidana umum lainnya.
Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 102,28 gram dan 20 butir obat jenis Camophen/Zenith.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kotabaru, Muhammad Jaka Trisnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai penegak hukum. Dengan pemusnahan barang bukti, kami ingin menepis kesan negatif bahwa barang bukti disalahgunakan. Kami ingin masyarakat melihat keseriusan kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Kotabaru,” ujar Jaka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kesungguhan Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar generasi muda Kotabaru menjauhi narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Taruli.
Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun 2025. Sebelumnya, pada 30 April 2025, Kejari Kotabaru juga telah memusnahkan sabu dari 30 perkara dengan total berat 302,94 gram.