Samarinda, Ricek.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan dan penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin malam, 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui tim penyidik tindak pidana khusus pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 telah melakukan penetapan satu orang tersangka dan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujarnya.
Tersangka berinisial BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001 hingga 2007. Dalam kurun waktu tersebut, BT diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin yang sah.
Lahan dimaksud merupakan bagian dari program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi. Kawasan yang semula diperuntukkan bagi pengembangan permukiman dan pertanian transmigran itu diduga justru dimanfaatkan untuk kegiatan eksploitasi tambang.
Kasi Penyidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan peran tersangka dalam perkara tersebut.
“Beliau (BT) selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” terang Danang.
Akibat aktivitas pertambangan tersebut, ratusan rumah warga transmigrasi dilaporkan mengalami kerusakan. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak lagi produktif. Sejumlah fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara juga dilaporkan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Selain itu, batu bara yang ditambang dari kawasan tersebut diduga diperjualbelikan secara tidak sah.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Namun demikian, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan besaran pasti kerugian negara.
“Nanti kami hitung kembali dan akan kami sampaikan lebih lanjut. Perhitungan lainnya masih kami diskusikan,” pungkas Danang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BT sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun penjara serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

