Riceknews.Id – Ratusan buruh perkebunan kelapa sawit dari berbagai federasi dan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan Selatan (SERBUSAKA) memadati kawasan Siring Laut, Kotabaru, Kamis (1/5/2025).
Mereka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) sekaligus menyampaikan sembilan tuntutan dan mendesak pengesahan peraturan daerah (perda) perlindungan buruh.
Momentum peringatan ini menjadi wadah bagi para buruh untuk menyuarakan keadilan dan perlindungan hak-hak dasar mereka. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotabaru turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Kapolres Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta Asisten I yang mewakili Bupati Kotabaru.
Koordinator SERBUSAKA yang juga Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Kotabaru, Rutqi, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran unsur Forkopimda merupakan bentuk penghormatan negara terhadap peran vital buruh dalam pembangunan nasional.
“Ini bukan sekadar seremoni. Kami ingin kehadiran ini menjadi awal perubahan konkret terhadap nasib buruh, khususnya di Kabupaten Kotabaru,” tegasnya.
Sebelumnya, aliansi ini berencana mengerahkan 2.500 buruh. Namun, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kenyamanan publik, jumlah peserta dibatasi menjadi perwakilan dari 42 serikat tingkat unit kerja dan enam federasi besar, yaitu FSPM, PMK, FSPM, ASD, FSPM Sinarmas, FSPM PP, SPSI, FSPBun Rajawali, dan FSPM Area Gunung Aru.
Dalam orasinya, SERBUSAKA menyampaikan sembilan tuntutan utama:
- Menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang pro-buruh.
- Mewujudkan struktur dan skala upah yang adil.
- Menghapus sistem alih daya (outsourcing) untuk pekerjaan inti.
- Melibatkan serikat buruh dalam Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
- Mensinkronisasikan jaminan pensiun untuk buruh.
- Melindungi hak buruh perempuan dan anak.
- Menjamin kebebasan berserikat.
- Mengesahkan Perda Perlindungan Buruh Sawit.
- Menegakkan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh.
Rutqi mengkritisi rendahnya upah sektoral perkebunan sawit di Kabupaten Kotabaru yang hanya Rp2,5 juta per bulan.
SERBUSAKA dan Partai Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar 15% (bukan dalam nominal) untuk menjamin daya beli buruh dan menyetarakan upah dengan daerah lain seperti Kalimantan Timur.
Selain isu upah, Rutqi juga menekankan pentingnya Perda Perlindungan Buruh Sawit. “Rancangan perda sudah kami serahkan, tinggal dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan dibahas bersama DPRD dan pemerintah daerah tahun ini,” jelasnya.
Terkait wacana Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, Rutqi menegaskan bahwa buruh menolak, namun harus tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, Bagian pro-buruh dari UU Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat 21 norma baru. Serta masukan serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.
Rutqi menutup orasinya dengan pesan bahwa perjuangan buruh tidak cukup hanya di lapangan, tetapi juga harus merambah ranah politik. “Tanpa keterwakilan buruh di DPRD, mustahil regulasi yang pro-buruh dapat terwujud,” tandasnya.