Ricek.ID, Banjarbaru– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan salah satu anggotanya, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (24/12/2025) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, menyatakan pihaknya turut berduka cita dan meminta maaf khususnya kepada keluarga korban. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
“Atas nama Polda Kalsel, kami menyampaikan permohonan maaf dan turut berbelasungkawa. Kami juga akan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan,” ujar Adam.
Adam menambahkan bahwa Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada Bripda MS, baik melalui proses pidana umum maupun mekanisme kode etik Polri.
Selain itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Heri Purnomo, menyampaikan sidang kode etik terhadap tersangka MS akan digelar secara terbuka pada Senin (29/12/2025). Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggota Polres Banjarbaru tersebut yang merusak citra institusi.
“Seharusnya anggota kami menjaga nama baik Polri, tetapi perbuatannya justru mencoreng institusi. Kami mohon maaf,” ujar Heri.
Heri menjelaskan, begitu jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin pada pukul 07.30 Wita, Propam Polda Kalsel segera membentuk tim bersama polres jajaran. Berkat koordinasi cepat ini, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk otopsi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menangkap tersangka MS pada malam harinya di Kota Banjarbaru.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

