Riceknews.Id – Plt. Direktur Utama (Dirut) PT Baramarta, Saidan Pahmi, memberikan tanggapan terkait konflik lahan yang melibatkan PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Baramarta.
Menanggapi pertanyaan mengenai tanggung jawab PT Baramarta terhadap ganti rugi lahan, Saidan menjelaskan bahwa perusahaannya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tersebut kepada mitra.
“Dalam kontrak kerja sama antara PT Baramarta dan PT MTN, ada pihak lain, yaitu PT Matanusa Artarona Sejahtera (PT MAS) sebagai kontraktor penjualan dan PT Mitra Pengelolaan Tambang (PT MPT) sebagai konsultan yang mengurus hal-hal di luar tanggung jawab PT MAS dan PT MTN selaku kontraktor,” terang Saidan melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/3/2025).
Saidan menegaskan, meskipun secara umum PT Baramarta tetap bertanggung jawab, penyelesaian sengketa lahan tersebut diserahkan kepada mitra sesuai dengan kontrak kerja sama.
“Secara keperdataan, tanggung jawab tersebut kami substitusikan kepada mitra yang bekerja di wilayah tersebut. Meskipun tanggung jawab administratif kepada negara tetap melekat pada pemegang PKP2B, yaitu PT Baramarta, tanggung jawab keperdataan kami limpahkan kepada mitra kerja, termasuk tanggung jawab reklamasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pengurusan lahan,” jelasnya.
Saidan menambahkan, dari lima mitra kerja PT Baramarta yang aktif, hanya PT MTN yang mengalami sengketa lahan. “Sejauh ini, mitra lainnya dapat mengatasi kendala sendiri dan tidak meminta PT Baramarta untuk terlibat,” tutupnya.

